MK Kukuhkan Kemenangan Pastika-Sudikerta
Berita

MK Kukuhkan Kemenangan Pastika-Sudikerta

Pemohon dinyatakan tidak bisa merinci kesalahan hasil penghitungan.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Kukuhkan Kemenangan Pastika-Sudikerta
Hukumonline

Pasangan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Bali terpilih Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, MK telah menolak permohonan perselisihan pemilihan umum kepala daerah yang diajukan pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukraman (PAS). Dengan begitu, putusan MK itu mengukuhkan kemenangan pasangan Pastika-Sudikerta.

”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, M. Akil Mochtar saat membacakan amar putusannya di Gedung di MK, Kamis (20/6).

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan pemohon tidak mempersoalkan adanya kesalahan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pihak terkait. Tetapi, pemohon mengajukan keberatan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang berakibat berkurangnya perolehan suara pemohon.

”Sekalipun ada dalil mengenai kesalahan hasil penghitungan suara, hal itu tidak dijelaskan secara rinci tentang kesalahan hasil penghitungan yang dimaksud,” tutur Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan hukum.

Apalagi, keterangan Panwaslu Bali dari tingkatan asisten PPL hingga kabupaten/kota membandingkan dengan hasil validasi dengan model C1-KWK.KPU dan buku laporan pengawasan asisten PPL mendapatkan hasil pengawasan atas perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akurat. Hasilnya pun sama dengan apa yang ditetapkan oleh PPK kabupaten dan KPU Provinsi Bali.

Mahkamah mengakui terdapat beberapa pemilih yang memilih lebih dari sekali atau pemilih yang diwakilkan. Namun, saksi I Nyoman Mudana mengaku memilih lebih dari sekali dengan alasan mewakili ibunya yang sedang sakit. Selain itu, hal itu merupakan tradisi sejak Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, serta Pemilukada kabupaten dan tidak pernah dipermasalahkan.

”Sudah kebiasaan dan telah diterima masing-masing pihak yang dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari saksi-saksi TPS dari masing-masing pasangan calon serta dibuktikan oleh keterangan saksi-saksi serta tidak ada unsur paksaan dan atau manipulasi terhadap pemilih yang diwakili,” kata Usman.

Mahkamah juga tidak menemukan adanya indikasi pembukaan kotak suara seperti yang dilakukan termohon untuk mengubah hasil perolehan suara. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pembukaan kota suara oleh KPU Buleleng akhirnya dihentikan termohon karena ada keberatan Panwaslu.

Tags: