MK Kukuhkan Kemenangan Pastika-Sudikerta
Berita

MK Kukuhkan Kemenangan Pastika-Sudikerta

Pemohon dinyatakan tidak bisa merinci kesalahan hasil penghitungan.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Tudingan pembukaan kotak suara oleh KPUD Buleleng tiga hari setelah rekapitulasi penghitungan suara tidak terbukti mengubah perolehan suara,” lanjut Usman.

Mahkamah juga tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan ada pelanggaran berupa politik uang, intimidasi, mobilisasi PNS, dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan nomor urut dua yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Fakta yang terungkap justru lebih banyak membuktikan tentang pemilih lebih dari sekali atau pemilih yang diwakilkan.

Sebelumnya, KPU Bali menetapkan pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta sebagai pemenang Pilgub Bali 2013. Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar dan tujuh partai lainya ini mengungguli pasangan Puspayoga-Sukrawan dengan selisih suara 996 suara.

Puspayoga-Sukrawan yang diusung PDIP memperoleh sebanyak 1.062.738 suara (49,98 persen). Sementara Pastika-Sudikerta meraup 1.063.734 suara (50,02 persen) dari jumlah suara sah 2.126.472, sementara jumlah suara tidak sah 32.762.

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Arteria Dahlan mengaku kecewa dengan putusan ini. Menurutnya, tidak bisa dijadikan dalil karena adanya kesepakatan saksi. “Saksi itu intelektualnya sangat di bawah, kesadaran politiknya begitu rendah. Kalau didasarkan pada keterangan sudah teken akhirnya boleh dimaafkan. Apa gunanya pengawal konstitusi?" krtitiknya.

Dia mengaku sangat miris dan tak ingin Pemilukada Bali disamakan dengan Papua dengan sistem noken. “Kita kritisi putusan itu, tetapi apapun itu kita akan hormati sebagai putusan hukum,” kata Arteria. 

Tags: