MK Kembali ‘Mentahkan’ 26 Sengketa Pilkada
Berita

MK Kembali ‘Mentahkan’ 26 Sengketa Pilkada

Sebagian besar permohonan yang sudah diputuskan sudah ditindaklanjuti sejumlah KPU daerah dengan penetapan pasangan calon terpilih.

ASH
Bacaan 2 Menit
tidak berwenang mengadili permohonan pemohon a quo,” ucap Arief.

Komisioner KPU Ida Budhiarti menyambut putusan sela yang dibacakan MK hari ini. Menurutnya, sebagian besar alasan MK mendasarkan pada Pasal 158 UU Pilkada sudah tepat. “MK harus tunduk pada Pasal 158 UU Pilkada, untuk mengajukan sengketa ke MK harus memenuhi ketentuan batas maksimum selisih suara pasangan calon,” kata Ida di Gedung MK, Senin (25/1).

Ida menegaskan putusan sela ini tidak tersedia lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh bagi pemohon mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. “Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, tidak dapat diajukan upaya hukum lain,” kata Ida.

Menurutnya, sebagian besar permohonan yang sudah diputuskan sudah ditindaklanjuti sejumlah KPU daerah. “Sudah ditindaklanjuti dengan penetapan paslon terpilih secara bertahap segera setelah diputuskan,

Sebelumnya, MK sudah memutus 89 permohonan dari 147 permohonan yang terdaftar. Rinciannya, 5 permohonan dikabulkan penarikan kembali, 1 permohonan sengketa Pilkada Tasikmalaya dianggap tidak memiliki legal standing, 34 permohonan telah melewati tenggang waktu selama 3 x 24 jam, 48 permohonan lain tidak memenuhi syarat selisih perolehan suara maksimal 2 persen, dan 1 permohonan yang diperintahkan perhitungan ulang di Pilkada Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), khususnya di Kecamatan Bacan.
Tags: