MK Kembali ‘Mentahkan’ 26 Sengketa Pilkada
Berita

MK Kembali ‘Mentahkan’ 26 Sengketa Pilkada

Sebagian besar permohonan yang sudah diputuskan sudah ditindaklanjuti sejumlah KPU daerah dengan penetapan pasangan calon terpilih.

ASH
Bacaan 2 Menit


Salah objek
Sementara, 2 permohonan lain dianggap salah objek dalam permohonan sengketa pilkada Kabupaten Wonosono dan Tanah Bumbu. Pemohonan pilkada Tanah Bumbu diajukan pasangan calon Abdul Hakim dan Gusti Chapizi. Permohonan pilkada Wonosobo diajukan pasangan calon Sarif Abdillah dan Usup Sumanang.

“Permohonan pemohon salah objek. Kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, serta eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak dipertimbangkan. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin 25 Januari 2016.

Dalam pertimbangan putusan perkara Tanah Bumbu yang dibacakan Anwar Usman mendasarkan Pasal 157 ayat (3) dan ayat (4) UU Pilkada dan Peraturan MK No. 1-5 Tahun 2015 terkait objek permohonan gugatan perselisihan pilkada adalah Keputusan KPU mengenai Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Kepala Daerah.

“Sedangkan pemohon (Tanah Bumbu) dalam permohonannya mendasarkan pada Berita Acara tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara,” ucap Anwar.

Adapun perkara Wonosobo yang juga tidak diterima, penyebabnya adalah karena pemohon menjadikan Keputusan KPU tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagai objek permohonan. Padahal seharusnya objek perkara PHPKada adalah Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo Nomor 152/Kpts/KPU.KAB-012.329430/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, objek permohonan pemohon salah atau error in objecto. Sehingga Mahkamah
Tags: