MK Kebanjiran 131 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu
Utama

MK Kebanjiran 131 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu

Tujuh partai pemenang pemilu atau yang mencapai electoral threshold juga mengajukan permohonan. Permohonan PDS akan disidangkan terlebih dahulu.

Mys
Bacaan 2 Menit
MK Kebanjiran 131 Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu
Hukumonline

Dengan demikian, tujuh partai yang memperoleh electoral threshold (Golkar, PDIP, PKB, PPP, PD, PKS, PAN) juga keberatan dengan hasil pemilu, sebab mereka ikut mengajukan permohonan. Bahkan hingga pukul 17.00, permohonan PDIP, PD dan PPP sudah masuk registrasi.

Sisa jumlah permohonan, 109, diajukan oleh calon anggota DPD dari sejumlah daerah. Yang sudah teregister antara lain permohonan calon anggota DPD Sumatera Selatan Steven Kusumanegara dan Ir Ruslan W, DPD Gorontalo Jufri Liputo, DPD Sulawesi Selatan H Moh Alifuddin, DPD Sulawesi Utara DR Frits Hendrik Eman, DPD Nusa Tenggara Barat Ir Rioza Mandarid, dan DPD asal Jambi Zainul Chalikin.

Lewat faksimili

Menumpuknya permohonan pada detik-detik terakhir disebabkan karena mayoritas pemohon datang langsung ke MK. Padahal selain mendaftar langsung, MK memberi kemudahan mengajukan permohonan lewat faksimili atau elektronik mail (e-mail).

Namun menurut Jimly, hingga masa pendaftaran ditutup tidak ada satu pun partai atau pemohon yang menggunakan fasilitas e-mail. Fasilitas faksimili hanya digunakan oleh 11 pemohon antara lain dari daerah Aceh, Gorontalo dan Riau. Mereka yang mengajukan permohonan lewat faks diwajibkan menyampaikan berkas permohonan asli (otentik) paling lambat pada Selasa 11 Mei mendatang, pukul 13.55 WIB.

MK sendiri menurut Jimly akan bekerja cepat karena keputusan sudah harus diambil dalam waktu 30 hari. Itu sebabnya, persidangan dilakukan dengan sistem hakim panel (3 orang). Persidangan pun akan langsung dimulai pada Senin mendatang, yaitu permohonan yang diajukan Partai Damai Sejahtera (PDS). Partai pimpinan Ruyandi Hutasoit ini mempersoalkan hasil pemilu di Jakarta Barat, tepatnya di daerah pemilihan Palmerah.

Jimly juga menegaskan bahwa sangat mungkin persidangan panel berlangsung cepat, selesai dalam satu hari. Dalam perkara yang tidak complicated bukan mustahil memeriksa bukti dan saksi dalam waktu satu hari.

Jika hari pertama dan kedua masa pendaftaran tidak banyak parpol yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak demikian halnya pada hari terakhir. Hingga masa pendaftaran berakhir Sabtu pukul 13.55 WIB, tercatat 131 permohonan yang masuk.  

Membanjirnya permohonan pada detik-detik terakhir membuat gedung MK penuh sesak orang-orang parpol dan tumpukan barang bukti yang mereka bawa. Sejumlah anggota DPR tampak datang mewakili partainya. Sebut misalnya Patrialis Akbar (PAN), Trimedya Panjaitan (PDIP), dan Syaiful Rahman (PPP). Selain mereka tampak juga advokat John K. Azis, (Partai Golkar) yang tidak lolos ke Senayan.

Dalam konperensi pers sekitar pukul 16.00 WIB, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa meskipun jumlah yang mengajukan permohonan sampai 131, bukan berarti akan lolos registrasi semua. Seluruh permohonan yang masuk sedang kami registrasi keabsahannya. Bisa jadi tidak seluruhnya teregistrasi, ujar Jimly.

Registrasi adalah prosedur pemeriksaan kelengkapan syarat administrasi permohonan. Hingga Sabtu sore masih ada parpol yang bermasalah karena tidak punya surat kuasa. Ada pula yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No. 04/2004. Bisa jadi yang tidak memenuhi kualifikasi sebagai pemohon tidak akan masuk daftar refistrasi. Jimly menyebut contoh permohonan yang diajukan Forum Lintas Partai.

Dari jumlah 131 permohonan itu, 22 permohonan diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan parpol. Termasuk ke dalamnya Forum Lintas Parpol tadi. Dengan jumlah 24 partai peserta pemilu, berarti ada tiga DPP parpol yang tidak mengajukan permohonan. Dua di antaranya adalah PPNUI dan PNI Marhaenis.

Tags: