MK Kandaskan Pengujian Aturan Putusan Batal Demi Hukum
Berita

MK Kandaskan Pengujian Aturan Putusan Batal Demi Hukum

Karena nebis in idem.

ASH
Bacaan 2 Menit

Terkait pengujian Pasal 195 KUHAP jo Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, menurut Mahkamah ada perbedaan proses persidangan di pengadilan tingkat pertama dan persidangan di tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Persidangan di pengadilan tingkat pertama, kecuali yang ditentukan undang-undang, setiap orang, yang mau, boleh menyaksikan jalannya persidangan.

Akan tetapi pada pengadilan tingkat banding, tingkat kasasi, maupun PK, karena hakim hanya membaca berkas perkara. Apabila dalam proses ini para pihak atau salah satu pihak mendatangi hakim, justru dapat dicurigai sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim dengan berbagai cara yang tidak benar.

Meski begitu, akses bagi yang berkepentingan untuk mengetahui seberapa jauh perkembangan perkaranya, tetap mendapat informasi berdasarkan ketentuan hukum acara. Seperti adanya pemberitahuan amar putusan bagi pihak yang tidak hadir pada waktu pengucapan putusan, pemberitahuan pernyataan banding atau kasasi, pemberitahuan dan penyerahan salinan memori kasasi, pemberitahuan amar putusan kasasi kepada para pihak.

“Begitu pula apabila salah satu pihak mengajukan permohonan PK. Jadi, menurut Mahkamah, akses terhadap keadilan yang didalilkan pemohon sudah terpenuhi, sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tutur Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara Harjono berpendapat dengan adanya putusan MK ini, justru dapat menimbulkan hal yang sebaliknya. Sebab, praktik yang dipersoalkan pemohon dinyatakan telah benar adanya. Maka hal ini dapat ditiru oleh peradilan lain. Menurutnya, seharusnya Mahkamah dapat memberi persyaratan terhadap pengertian frasa “diucapkan di sidang terbuka untuk umum” yang setidaknya dengan memberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara, keluarga, atau kuasa hukumnya, atau dengan panggilan yang diumumkan secara terbuka.

Ditegaskan Harjono, sesuai undang-undang, sidang pengucapan putusan harus dilaksanakan dalam sidang yang terbuka untuk umum guna menjamin tidak ada manipulasi terhadap substansi putusan agar apa yang diucapkan hakim sesuai dengan naskah putusan dan salinan putusan itu.

“Ini tercipta kepastian hukum, ketimbang hanya membuka pintu atau jendela ruang di mana putusan dibacakan, hal yang lebih penting adalah apakah umum atau masyarakat telah mendapatkan informasi akan adanya sidang pembacaan putusan.” 

Tags: