MK Kandaskan Pengujian Aturan Putusan Batal Demi Hukum
Berita

MK Kandaskan Pengujian Aturan Putusan Batal Demi Hukum

Karena nebis in idem.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Kandaskan Pengujian Aturan Putusan Batal Demi Hukum
Hukumonline

MK memutuskan tidak menerima permohonan uji materi Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2), Pasal 195 KUHAP serta Pasal 13 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan setiap putusan sah jika diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

MK menyatakan uji materi Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2) KUHAP nebis in idem (perkara objek yang sama). Sementara, MK menolak uji materi Pasal 195 KUHAP dan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman. Namun, salah seorang Hakim Konstitusi Harjono mengajukan dissenting opinion (pendapat berbeda).  

“Permohonan Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 199 ayat (2) KUHAP tidak dapat diterima. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua Majelis MK, M. Akil Mochtar saat membacakan putusannya di Gedung MK, Kamis (30/5).

Pengujian undang-undang itu dimohonkan advokat, M. Zainal Arifin. Dia meminta tafsir MK terkait makna putusan batal demi hukum. Sebab, dalam putusan kasus Sisminbakum dengan terdakwa Romli Atmasasmita dan Yohanes Waworuntu yang melepaskan Romli dan membebaskan Yohanes tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan seperti disyaratkan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.

Selain itu, putusan itu tidak mencantumkan ‘nama penuntut umum’ seperti dipersyaratkan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf l KUHAP. Padahal mengacu Pasal 197 ayat (2) KUHAP, putusan hakim yang tak mencantumkan dua syarat tersebut mengakibatkan batal demi hukum. Ketentuan itu dinilai mengandung ketidakpastian hukum bagi terdakwa/terpidana/korban dan merugikan pihak lainnya.

Sama halnya dengan Pasal 195 dan Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman yang ketika pembacaan putusan kenyataan tidak terbuka untuk umum, khususnya ketika hakim membacakan putusan di tingkat banding, kasasi, dan PK.     

Mahkamah menilai permohonan ini menggunakan dasar/alasan pengujian yang sama dengan Putusan Nomor 69/PUU-X/2012 bertanggal 22 November 2012, sepanjang Pasal 197 ayat (2) KUHAP nebis in idem. Demikian pula, dengan pengujian Pasal 199 ayat (2) KUHAP karena ketentuan Pasal 197 ayat (2) berlaku juga untuk Pasal 199 ayat (2) KUHAP.

Terkait pengujian Pasal 195 KUHAP jo Pasal 13 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman, menurut Mahkamah ada perbedaan proses persidangan di pengadilan tingkat pertama dan persidangan di tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Persidangan di pengadilan tingkat pertama, kecuali yang ditentukan undang-undang, setiap orang, yang mau, boleh menyaksikan jalannya persidangan.

Akan tetapi pada pengadilan tingkat banding, tingkat kasasi, maupun PK, karena hakim hanya membaca berkas perkara. Apabila dalam proses ini para pihak atau salah satu pihak mendatangi hakim, justru dapat dicurigai sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim dengan berbagai cara yang tidak benar.

Meski begitu, akses bagi yang berkepentingan untuk mengetahui seberapa jauh perkembangan perkaranya, tetap mendapat informasi berdasarkan ketentuan hukum acara. Seperti adanya pemberitahuan amar putusan bagi pihak yang tidak hadir pada waktu pengucapan putusan, pemberitahuan pernyataan banding atau kasasi, pemberitahuan dan penyerahan salinan memori kasasi, pemberitahuan amar putusan kasasi kepada para pihak.

“Begitu pula apabila salah satu pihak mengajukan permohonan PK. Jadi, menurut Mahkamah, akses terhadap keadilan yang didalilkan pemohon sudah terpenuhi, sehingga dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tutur Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan putusan.

Sementara Harjono berpendapat dengan adanya putusan MK ini, justru dapat menimbulkan hal yang sebaliknya. Sebab, praktik yang dipersoalkan pemohon dinyatakan telah benar adanya. Maka hal ini dapat ditiru oleh peradilan lain. Menurutnya, seharusnya Mahkamah dapat memberi persyaratan terhadap pengertian frasa “diucapkan di sidang terbuka untuk umum” yang setidaknya dengan memberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara, keluarga, atau kuasa hukumnya, atau dengan panggilan yang diumumkan secara terbuka.

Ditegaskan Harjono, sesuai undang-undang, sidang pengucapan putusan harus dilaksanakan dalam sidang yang terbuka untuk umum guna menjamin tidak ada manipulasi terhadap substansi putusan agar apa yang diucapkan hakim sesuai dengan naskah putusan dan salinan putusan itu.

“Ini tercipta kepastian hukum, ketimbang hanya membuka pintu atau jendela ruang di mana putusan dibacakan, hal yang lebih penting adalah apakah umum atau masyarakat telah mendapatkan informasi akan adanya sidang pembacaan putusan.” 

Tags: