MK Hapus ‘Panggil Paksa’ dan Pangkas Wewenang MKD
Utama

MK Hapus ‘Panggil Paksa’ dan Pangkas Wewenang MKD

Enam permohonan yang serupa dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan nebis in idem.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dalam kaitan ini, meskipun tersirat telah disinggung dalam pertimbangan Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014, penting ditegaskan pemberian hak imunitas terhadap anggota DPR sebagai hak konstitusional bukan dimaksudkan melindungi anggota DPR yang melakukan tindak pidana dan membebaskannya dari tuntutan pidana, melainkan semata-mata agar anggota DPR dalam melaksanakan hak, fungsi, ataupun tugas konstitusionalnya tidak mudah dikriminalkan.

 

Menurut Mahkamah, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 hanya dapat dinilai konstitusional jika ditafsirkan sesuai konteks filosofi dan hakikat pemberian hak imunitas kepada anggota DPR. Sehingga, frasa “Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden” dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam konteks semata-mata pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana.

 

“Frasa ‘setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan’ dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Saldi.

Tags:

Berita Terkait