MK Gelar Pesantren Konstitusi
Berita

MK Gelar Pesantren Konstitusi

Ini pertama kali diadakan.

RED
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Pesantren Konstitusi yang diikuti oleh 146 peserta siswa sekolah menengah (SMA/SMK/MA/MAK) se-Kota dan Kabupaten Bogor, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK, Cisarua, Bogor. Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini (25-26/6), dilakukan dalam rangka sosialisasi hak konstitusional warga negara. Acara yang terselenggara pertama kali ini pun dibuka oleh Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Noor Sidharta.

“Pesantren Konstitusi dalam rangka sosialisasi hak konstitusional warga negara bagi SMA/SMK/MA/MAK ini adalah acara yang pertama dilakukan MK selama MK berdiri. Semoga dengan menjadi alumni yang pertama, Ananda semua bisa lebih memahami tentang hak konstitusionalnya dan bisa menambah ilmu selama dua hari mendatang,” ujar Noor Sidharta saat membuka acara Pesantren Konstitusi.

Dalam acara itu, hadir dua pakar hukum yakni Sutjipto dan Irman Putra Sidin. Sutjipto kemudian memaparkan materi tentang Implementasi dan Aktualisasi Pancasila. Menurut Sutjipto, salah satu landasan hukum di Indonesia adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dimana hal tersebut terdapat dalam ideologi Indonesia yaitu Pancasila. “Pancasila adalah pandangan hidup di Indonesia, dan apabila pandangan hidup ini bisa di miliki oleh seluruh dunia, maka akan banyak manusia yang beradab,” ujar Sutjipto dalam paparannya.

Setelah itu, pemateri selanjutnya Irman Putra Sidin memaparkan tentang negara hukum dan demokrasi menurut UUD 1945. Menurut pakar hukum tata negara tersebut, tujuan negara adalah membentuk suatu pemerintahan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. “Tidak hanya itu, tujuan negara juga untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bngsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945,” imbuh Irman.

Kemudian, Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Noor Sidharta memberikan materi tentang MK dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Menurutnya, kewenangan MK terdapat dalam Pasal 24C UUD 1945 menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum dan memutus pembubaran partai politik.

Selain itu, MK memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas usulan dari DPR yang menganggap bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan tercela atau korupsi.

“Pada saat ini belum ada yang mengajukan permasalahan tentang pembubaran partai politik dan juga tentang impeachment Presiden,” tegas Noor.

Tags:

Berita Terkait