MK Gelar Pesantren Konstitusi
Berita

MK Gelar Pesantren Konstitusi

Ini pertama kali diadakan.

RED
Bacaan 2 Menit

Terkait dengan sistem kelembagaan, Noor menyatakan bahwa menurut UUD 1945, maka kedudukan lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia adalah sama dan tidak ada yang tertinggi. Meskipun mempunyai kedudukan sama, lanjut Noor, tetapi lembaga negara memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Kemudian, terkait kelembagaan MK, Noor menyatakan Hakim Konstitusi merupakan pilihan dari tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR dan MA.

“Sembilan Hakim MK itu dipilih dari tiga lembaga negara, yakni tiga dari lembaga eksekutif (Presiden), tiga dari lembaga yudikatif dan tiga lagi dari lembaga Legislatif (DPR). Hakim yang telah menjabat harus memiliki integritas yang tinggi dan independensi yang tinggi atau tidak mementingkan diri sendiri atau kelompok tertentu,” jelas Noor.

Dalam pidato penutupan, Jumat (26/6), Noor berpesan kepada para siswa agar lebih giat belajar dan menyampaikan pelajaran yang didapat selama mengikuti kegiatan Pesantren Konstitusi.

“Saya berharap Ananda semua dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan giat belajar, serta jangan lupa menyampaikan atau memberitahukan kepada keluarga atau teman tenang hak konstitusional warga negara. Dalam bulan puasa ini itu sudah termasuk amal yang besar,” pesan Noor.

Tags:

Berita Terkait