MK Diminta Tafsirkan Kata ‘Segera’ dalam KUHAP
Berita

MK Diminta Tafsirkan Kata ‘Segera’ dalam KUHAP

Majelis MK menilai permohonan ini bukan persoalan konstitusionalitas norma.

ASH
Bacaan 2 Menit

Oleh karena itu, pemohon meminta MK memaknai kata “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, tidak lebih dari tiga hari setelah penangkapan. Surat tembusan perintah penangkapan harus disampaikan kepada keluarga yang tinggal dalam satu wilayah atau kabupaten/kota yang sama.

“Atau tidak lebih dari satu minggu untuk keluarga yang tinggal di luar kabupaten/kota agar persamaan hak di depan hukum dapat dijamin dan tidak bertentangan dengan UUD 1945,” pinta Duin.

Untuk diketahui, Irmania Bachtiar alias Mama Nio merupakan istri dari pemohon Hendry Batoarung Ma'dika alias Papa Nio ditangkap oleh Kepolisian Resort Tana Toraja pada 28 September 2012 karena diduga mengedarkan narkoba. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan satu plastik kosong bekas menyimpan sabu-sabu.

Pihak keluarga baru mengetahui kalau Mama Nio ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan pada 22 Oktober 2012 (24 hari setelah ditangkap). Dengan alasan keterlambatan pemberitahuan itulah upaya praperadilan yang diajukan oleh keluarga tersangka kemudian ditolak oleh Pengadilan Negeri Makale, Sulawesi Selatan.

Di persidangan, Ketua Majelis Panel, Maria Farida Indrati mengatakan permohonan ini sebenarnya hanya persoalan teknis pemberitahuan penangkapan seseorang terhadap keluargannya. “Ini hanya persoalan teknis surat pemberitahuan,” kata Maria mengingatkan.

Karena itu, lanjut Maria, permohonan ini tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas norma yang diuji. “Ini sebenarnya bukan persoalan konstitusionalitas, tetapi lebih persoalan penerapan norma atau kasus konkret. Sebaiknya saudara memperbaiki permohonan ini yang dikaitkan kerugian konstitusional pemohon,” ujarnya menyarankan.

Tags: