MK Diminta Segera Jadwalkan Pengujian Perppu Cipta Kerja
Terbaru

MK Diminta Segera Jadwalkan Pengujian Perppu Cipta Kerja

Mengingat DPR akan menimbang Perppu Cipta Kerja dapat disetujui atau tidak untuk bisa menjadi UU dalam masa sidang selanjutnya. Bila disetujui, maka objek Pengujian Perppu menjadi hilang atau permohonan gugur.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Kami meminta agar dalam penanganan Perppu ini, Ketua Mahkamah konstitusi tidak ikut mengadili. Karena Perppu adalah hak prerogatif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah presiden, sementara Ketua MK adalah Ipar dari Presiden. Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perppu ini karena akan menimbulkan conflict of interest karena hubungan semenda tersebut,” tegasnya.

Viktor melanjutkan pihaknya mendesak Mahkamah supaya segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang pengujian Perppu yang telah didaftarkan pada Kamis (5/1/2023) pukul 14.00 WIB itu. “Kita minta MK segera memutus Perppu ini inkonstitusional (tanpa syarat) karena sudah sangat jelas dan terang benderang tidak memenuhi syarat formil serta merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi serta melecehkan MK,” pintanya.

Baginya, percepatan sidang atas pengujian Perppu Cipta Kerja ini merupakan hal urgent (mendesak). Mengingat Perppu mempunyai jangka waktu yang amat terbatas untuk menjadi objek yang dapat diperiksa, diadili, dan diputus MK. Sebab, dalam masa sidang selanjutnya, DPR akan membahas dan mempertimbangkan Perppu Cipta Kerja dapat disetujui atau tidak untuk bisa menjadi UU.

“Apabila disetujui menjadi UU, maka secara otomatis objek pengujian Perppu ini menjadi hilang (kehilangan objek). Oleh karenanya, kami meminta kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk melihat urgensi prioritas penanganan perkara pengujian Perppu Cipta Kerja ini dengan segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang pada minggu ini,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait