MK Diminta Cabut Delik Perbuatan Tak Menyenangkan
Berita

MK Diminta Cabut Delik Perbuatan Tak Menyenangkan

Pemohon yakin jika delik perbuatan tak menyenangkan dihapus, akan berdampak positif bagi masyarakat luas.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Pasal 335 ayat (1) KUHP, pasal karet, orang melakukan apapun bisa dikenakan pasal yang ancaman satu tahun penjara ini. Sebab, yang dimaksud delik perbuatan tidak menyenangkan tidak jelas, orang meludah atau meletakkan barang di rumah orang lain selama pemilik rumah tidak suka, bisa dilaporkan ke polisi,” ujarnya mencontohkan.       

Menurutnya, penerapan Pasal 335 ayat (1) KUHP sering disalahgunakan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Sebab, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ini dapat dilakukan penahanan.

“Praktiknya, ketika orang dituduh pengrusakan barang atau asusila bisa ditahan, karena pasal yang dirujuk Pasal 335 ayat (1) KUHP. Pasal itu tidak mengandung kepastian hukum,”  tegasnya.          

Jika Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP khusus frasa Pasal 335 ayat (1) KUHP itu dibatalkan MK, kata Sholeh, akan berdampak positif bagi masyarakat luas. “Kalau pasal itu dicabut, yang diselamatkan tidak hanya klien kita, tetapi masyarakat umum.”

Dia menambahkan pasal itu merupakan salah satu peninggalan zaman Belanda yang tujuannya untuk menangkapi orang-orang Indonesia. “Jadi sebenarnya tidak layak masih pergunakan di alam demokrasi saat ini, sayangnya materi KUHP semuanya warisan Belanda,” tambahnya.    

Usai pembacaan perbaikan permohonan, Ketua Majelis Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengesahkan sejumlah bukti yang diajukan pemohon. “Kalau masih ada bukti-bukti penting yang perlu diajukan, bisa nyusul,” kata Fadlil, sebelum menutup sidang.

Tags: