MK Diminta Cabut Delik Perbuatan Tak Menyenangkan
Berita

MK Diminta Cabut Delik Perbuatan Tak Menyenangkan

Pemohon yakin jika delik perbuatan tak menyenangkan dihapus, akan berdampak positif bagi masyarakat luas.

ASH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Seseorang berstatus tersangka mempersoalkan aturan pidana (delik) perbuatan tidak menyenangkan dengan cara mengajukan uji materi Pasal 335 ayat (1) KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP. Pemohon adalah Oei Alimin Sukamto Wijaya yang merasa dirugikan dengan berlakunya kedua pasal itu.

“Pasal 335 ayat (1) KUHP, khususnya frasa ‘sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan’ dan ‘sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan’ dan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP sepanjang frasa ‘….Pasal 335 ayat (1)’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh dalam sidang perbaikan permohonan di ruang sidang MK, Senin (4/1).   

Selengkapnya, Pasal 335 KUHP ayat (1) berbunyi, ”Barangsiapa secara hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.” 

Sementara, Pasal 21 ayat (4) huruf KUHAP menyebutkan pasal-pasal tindak pidana tertentu yang ancaman di bawah lima tahun penjara yang dapat dilakukan penahanan. Salah satunya, Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Sholeh mengungkapkan, pemohon yang dijadikan tersangka dengan tuduhan Pasal 335 ayat (1) KUHP telah ditahan oleh Polsek Genteng Surabaya. Padahal, saat kejadian pertengkaran dengan pemilik Hotel Meritus (Haryono Winata) 5 Agustus 2012, pemohon dalam posisi dianiaya Haryono.

“Pemohon dituduh Pasal 335 ayat (1) KUHP hanya dengan umpatan, ‘hei kamu jangan pukuli aku di sini (hotelmu), kalau berani ayo bertengkar (jembatan) di Suramadu’,” ujarnya menirukan ucapan Alimin Sukamto.

Dia menilai penerapan Pasal 335 ayat (1) KUHP secara konstitusional bisa melanggar hak siapapun ketika ada penyidik atau penuntut umum menggunakan pasal itu. Sebab, frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP bersifat absurd (kabur), sehingga siapapun dengan mudah bisa dijerat pasal itu.

“Pasal 335 ayat (1) KUHP, pasal karet, orang melakukan apapun bisa dikenakan pasal yang ancaman satu tahun penjara ini. Sebab, yang dimaksud delik perbuatan tidak menyenangkan tidak jelas, orang meludah atau meletakkan barang di rumah orang lain selama pemilik rumah tidak suka, bisa dilaporkan ke polisi,” ujarnya mencontohkan.       

Menurutnya, penerapan Pasal 335 ayat (1) KUHP sering disalahgunakan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim. Sebab, sesuai Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan ini dapat dilakukan penahanan.

“Praktiknya, ketika orang dituduh pengrusakan barang atau asusila bisa ditahan, karena pasal yang dirujuk Pasal 335 ayat (1) KUHP. Pasal itu tidak mengandung kepastian hukum,”  tegasnya.          

Jika Pasal 335 ayat (1) KUHP jo Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP khusus frasa Pasal 335 ayat (1) KUHP itu dibatalkan MK, kata Sholeh, akan berdampak positif bagi masyarakat luas. “Kalau pasal itu dicabut, yang diselamatkan tidak hanya klien kita, tetapi masyarakat umum.”

Dia menambahkan pasal itu merupakan salah satu peninggalan zaman Belanda yang tujuannya untuk menangkapi orang-orang Indonesia. “Jadi sebenarnya tidak layak masih pergunakan di alam demokrasi saat ini, sayangnya materi KUHP semuanya warisan Belanda,” tambahnya.    

Usai pembacaan perbaikan permohonan, Ketua Majelis Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi mengesahkan sejumlah bukti yang diajukan pemohon. “Kalau masih ada bukti-bukti penting yang perlu diajukan, bisa nyusul,” kata Fadlil, sebelum menutup sidang.

Tags: