MK Diminta Batalkan Aturan Perpanjangan Kontrak TKI
Berita

MK Diminta Batalkan Aturan Perpanjangan Kontrak TKI

Pemohon mewakili kakaknya yang mengalami gangguan jiwa sepulang bekerja dari Arab Saudi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: ilustrasi (Sgp)
Gedung MK. Foto: ilustrasi (Sgp)

Imam Adrongi yang mengaku sebagai adik kandung dari seorang mantan TKI bernama Siti Nurkhasanah mempersoalkan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI). Imam mengajukan permohonan pengujian ke MK terkait Pasal 60 UU PPTKI yang mengatur tentang perpanjangan kontrak kerja TKI.

Pemohon menilai Pasal 60 telah menghilangkan kewajiban Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dalam memberikan perlindungan dan jaminan hukum apabila TKI memperpanjang perjanjian kerja secara sendiri. Menurut pemohon, pasal itu sangat merugikan para TKI.

“Pasal itu menunjukkan lemahnya jaminan perlindungan hukum bagi para TKI yang ditempatkan di luar negeri,” ujar kuasa hukum pemohon, Iskandar Zulkarnaen di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (8/2).

Pasal 60 menyebutkan “dalam hal perpanjangan dilakukan sendiri oleh TKI yang bersangkutan, maka pelaksana penempatan TKI swasta tidak bertanggung jawab atas risiko yang menimpa TKI dalam masa perpanjangan perjanjian kerja.”

Iskandar menjelaskan Siti Nurkhasanah –kakak kandung pemohon- kehilangan jaminan hak lantaran memperpanjang sendiri kontraknya. Siti yang bernauh di bawah PT Amri Margatma selaku PPTKIS.

“Siti Nurkhasanah menjadi tidak mengetahui siapa yang berkewajiban memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum atas upah yang belum dibayar majikannya, akibat pasal itu menghilangkan tanggung jawab PPTKIS,” katanya.      

Mengacu pada Pasal 56 ayat (1) UU PPTKI, setiap perpanjangan perjanjian kerja di luar negeri harus mendapatkan persetujuan dari perwakilan negara RI yang hanya dapat diajukan oleh dan menjadi tanggung jawab PPTKIS.

Tags:

Berita Terkait