MK Diminta Batalkan Aturan Perpanjangan Kontrak TKI
Berita

MK Diminta Batalkan Aturan Perpanjangan Kontrak TKI

Pemohon mewakili kakaknya yang mengalami gangguan jiwa sepulang bekerja dari Arab Saudi.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Perpanjangan perjanjian kerja harus ada persetujuan pemerintah melalui perwakilan pemerintah di luar negeri yang pengurusannya dilakukan oleh PPTKIS,” papar Iskandar.

Dikatakan Iskandar, PPTKIS seharusnya tetap bertanggung jawab atas semua risiko yang menimpa TKI di luar negeri dalam masa perpanjangan perjanjian kerja. Sebab, perpanjangan perjanjian kerja itu merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja sebelumnya.    

“Seharusnya perpanjangan perjanjian kerja dapat dilakukan sendiri dan PPTKIS tetap bertanggung jawab,” Iskandar menegaskan. 

Dalam petitum permohonan, pemohon meminta MK membatalkan Pasal 60 UU PPTKI karena pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Pasal 60 dinilai tidak memberikan jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan menghilangkan hak-hak TKI sebagaimana diatur Pasal 77, Pasal 80, dan Pasal 82 UU No. 39 Tahun 2004. 

Ketua Majelis Panel, Harjono meminta pemohon untuk bersiap menjalani sidang berikutnya. “Apakah nanti permohonan ini akan dilanjutkan ke tahap sidang pleno untuk mendengarkan tanggapan pemerintah/DPR atau ahli, atau nanti langsung kita putus, Saudara tunggu saja panggilan sidang berikutnya,” kata Harjono.

Satu hal menarik dari permohonan ini, pemohon bertindak mewakili sang kakak, Siti Nurkhasanah. Pemohon melakukan ini karena Siti mengalami gangguan jiwa sepulang bekerja di Arab Saudi.

“Siti Nurkhasanah dipulangkan ke Indonesia dalam keadaan tertekan jiwanya. Sehingga Siti Nurkhasanah tidak dapat bertindak untuk diri sendiri guna mewakili kepentingannya,” demikian sepenggal penjelasan tentang kedudukan Imam sebagai pemohon sebagaimana tertuang dalam berkas permohonan.

Tags:

Berita Terkait