MK Diminta Batalkan Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos
Berita

MK Diminta Batalkan Aturan Kepesertaan Wajib Jamsos

Pemohon diminta menguraikan dan mengulas bagian posita permohonan.

ASH
Bacaan 2 Menit

Dia menambahkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPSJ) akan menjadi badan yang superbody yang memiliki kewenangan luar biasa untuk mengendalikan dana rakyat melalui dengan dalih asuransi sosial. “Apalagi sasaran BPJS tidak hanya para buruh, tetapi seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.   

Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan pasal-pasal itu dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan, Anggota Panel Hakim, Muhammad Alim menyarankan agar posisi legal standing para pemohon diperjelas, apakah sebagai pengurus organisasi atau sebagai perorangan. “Kan yang mengalami kerugian biasanya orang-orangnya yang menjadi peserta jamsos, bukan organisasinya belum tentu rugi. Makanya sebaiknya kepentingan perorangan yang diutamakan dalam permohonan ini,” saran Alim.

Panel lainnya, Anwar Usman menilai secara umum struktur/sistematika permohonan sudah baik. Namun, pemohon diminta memperbaiki bagian legal standing khususnya terkait kerugian-kerugian konstitusional yang dialami para pemohon dengan berlakunya pasal-pasal itu.

“Kalau pasal-pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka kerugian itu tidak akan terjadi lagi,” kata Anwar.

Sementara Arief menyarankan agar pemohon mempertajam bagian posita permohonan. Sebab, para pemohon memohon sejumlah pasal dalam UU SJSN, tetapi yang diulas dan dianalisis hanya Pasal 17 UU SJSN yang mewajibkan kepesertaan jamsos bertentangan dengan UUD 1945.

“Mestinya itu hanya hak tanpa wajib membayar iuran, sebenarnya itu yang Anda ulas. Padahal, banyak pasal yang lain diuji belum diuraikan dan dinyatakan bertentangan. Atau pasal-pasal yang lain itu berkaitan pergeseran paradigma Pasal 17? Ini tolong posita lebih diuraikan dan dianalisis agar bisa meyakinkan majelis,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait