MK Ajak Advokat Pulihkan Wibawa MK
Utama

MK Ajak Advokat Pulihkan Wibawa MK

Hakim konstitusi diminta tetap semangat untuk menjaga kualitas putusan.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit

Ahmad Wakil Kamal mengungkapkan bau tidak sedap di tubuh MK mulai tercium sejak MK menanani sengketa pemilu legislatif pada 2009. Isu suap bermunculan meski masih agak sulit untuk membuktikan. Bahkan, ada kasus yang tidak ada register perkaranya, tetapi muncul putusannya.

“Kasus ini menjadi pelajaran besar bagi MK. Kita harus memperbaiki,” kata Wakil. “Tetapi, kita sering mendapatkan ilmu baru melalui putusan pengujian undang-undang yang luar biasa”.

Untuk diketahui, paska tertangkapnya mantan ketua MK M. Akil Mochtar oleh KPK awal bulan lalu terkait dugaan suap dua sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten, sejumlah advokat mempersoalkan putusan MK perkara-perkara lain.

Advokat lainnya, Munarman menilai citra MK memang rontok sejak kasus Akil dan kerusuhan sidang. Karenanya, dibutuhkan pembenahan menyeluruh dalam tubuh MK, seperti prosedur beracara, jadwal persidangan, tugas kesekterariatan dibuat tranparan. “Bila perlu ada publikasi harta kekayaan hakim konstitusi per bulan 3 bulan atau 6 bulan dalam website MK. Karena itu sumber kecurigaan,” kata Munarman.

Selain itu, dia menyarankan agar hakim konstitusi harus membatasi dan memperketat hubungan dengan pihak berperkara. Terlebih,bagi hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik. “Hakim konstitusi yang berlatar belakang politik punya banyak rekanan”.

Paska penangkapan Ketua MK M. Akil Mochtar (kini mantan) oleh KPK awal bulan lalu terkait dugaan suap dua sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten, sejumlah advokat mempersoalkan putusan MK perkara-perkara lain.

Misalnya, beberapa waktu lalu sejumlah pengacara yang tergabung dalam Korban Putusan MK meminta MK meninjau ulang putusan sengketa Pemilukada diantaranya Kota Palembang, Empat Lawang, Musi Banyuasin, Kotawaringin Barat. Mereka meminta MK meninjau ulang semua putusan sengketa Pemilukada yang terindikasi suap. Namun, mereka belum menunjukkan bukti yang konkrit.

Tags:

Berita Terkait