MK Ajak Advokat Pulihkan Wibawa MK
Utama

MK Ajak Advokat Pulihkan Wibawa MK

Hakim konstitusi diminta tetap semangat untuk menjaga kualitas putusan.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Suasana pertemuan pimpinan MK dengan sjumlah advokat yang bisa bersidang di MK, Senin 18 November 2013 (FOTO: SGP)
Suasana pertemuan pimpinan MK dengan sjumlah advokat yang bisa bersidang di MK, Senin 18 November 2013 (FOTO: SGP)

Para hakim konstitusi dan jajarannya menggelar pertemuan dengan para advokat yang biasa berpraktik di MK. Pertemuan itu untuk membicarakan langkah-langkah perbaikan MK paska penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar dan kericuhan di ruang sidang saat pembacaan putusan Pemilikada Maluku. Pasalnya, kalangan advokat dianggap pihak yang dekat untuk secara bersama-sama memulihkan citra dan wibawa MK ke depan.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan para advokat merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dari MK sebagai corp of the court. Sebab, lancarnya beracara di sidang dan penyelesaian perkara tak lepas dari peran penting para advokat yang biasa berpraktik di MK. “Termasuk keamanan dan ketertiban sidang,“ kata Hamdan dalam sambutannya di gedung MK, Senin (18/11).

Mahkamah Konstitusi mengundang sejumlah advokat yang biasa sidang di Mahkamah, baik dalam kasus sengketa pilkada maupun pengujian Undang-Undang. Dalam pertemuan ini MK, kedua belah pihak saling berbagi informasi tentang langkah-langkah perbaikan ke depan.

Hamdan mengatakan sadar betul bahwa citra dan wibawa MK di mata masyarakat sudah merosot. Karena itu, pimpinan MK berusaha melakukan segala upaya untuk mengembalikan wibawa itu. Antara lain membuka akses seluas-luasnya kepada KPK mengusut kasus Akil Mochtar secara tuntas, penataan internal, pembentukan Dewan Etik MK, termasuk dialog dengan para advokat.

“Advokat bagian yang sangat dekat dengan MK untuk ikut memikirkan bagaimana membangun citra dan wibawa MK, sebelum mengajak pihak luar,” kata Hamdan dalam sambutannya dalam acara dialog para advokat dan jajaran hakim konstitusi. Acara ini dihadiri sejumlah advokat yang biasa berpraktik di MK, para hakim konstitusi, dan pejabat Mahkamah.

Hamdan mengatakan para advokat akan merasa bangga jika berperkara di pengadilan yang bersih, dihormati dan berwibawa. “Advokat akan merasa bangga berperkara di pengadian yang tidak neko-neko, tidak diganggu lobi kiri-kanan, dan betul-betul clean. Tidak ada deal-deal di luar pengadilan,” kata pria yang sebelumnya pernah berprofesi sebagai advokat ini.

Hamdan mengimbau jika ada pihak-pihak yang melobi hakim konstitusi tertentu melalui pengacara/advokat untuk segera melaporkan MK. “Kalau ada informasi hakim konstitusi bisa disuap atau dibayar, saya mohon Saudara bisa sampaikan ke MK. Kita akan jamin kerahasiaan nama pelapor dan pasti akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Dia juga mengingatkan profesi advokat harus dibedakan dengan pengamat. Menurut dia pengamat boleh berbicara apapun menilai soal kondisi peradilan. Namun, jika advokat mengungkap jeleknya hakim/para hakim MK akan menjadi masalah. Sebab, dia berperkara terhadap para hakim yang tidak dipercayainya.

“Dia berperkara di MK, tetapi menganggap para hakimnya tidak benar semua. Ini penting karena termasuk bagian dari etik, contempt of court,” kritik Hamdan.

Hamdan mengatakan Indonesia belum mempunyai aturan contempt of court yang tegas. Namun, menurut standar hukum internasional, contempt of court mengandung tiga pengertian: mengabaikan perintah pengadilan, tindakan yang tidak patut di sidang pengadilan, dan publikasi yang meruntuhkan fairness pengadilan. “Ini internasional standar bagi negara-negara yang sangat menghormati peradilannya,” lanjutnya.

Mantan anggota DPR itu mengajak para advokat yang biasa berpraktik di MK untuk urun rembug mengambil langkah-langkah memperbaiki dan mengembalikan citra dan wibawa MK. “Tentu harapan kita semua, MK bisa kembali seperti dulu.”  

Berdampak kualitas putusan
Salah seorang advokat yang hadir dalam pertemuan, Ari Yusuf Amir, membenarkan ada kebanggaan tersendiri berperkara di MK jika dibandingkan dengan peradilan lain. Dia menilai sistem peradilan tidak membuat para advokat menjadi lebih pintar, tetapi justru pengacara semakin lama semakin bodoh. “Di MK ada harapan itu (menjadi lebih pintar). Sebab, setiap persidangan MK, siapa yang bekerja dan berpikir, dia akan menang, ini kebanggaan,” kata Ari.

Baginya, tertangkapnya Akil oleh KPK tidak membuat MK menjadi wibawa MK hilang. Justru, hilangnya wibawa MK itu saat Akil ditangkap para hakim konstitusi kehilangan semangat. “Wajar, karena terpukul, tetapi tidak boleh lama-lama,” ujarnya.

Menurut dia hilangnya semangat para hakim konstitusi akan berdampak pada kualitas putusan MK. Misalnya, ada kecenderungan hakim konstitusi untuk cepat-cepat segera memutus sengketa Pemilukada. Jika MK membuat putusan tergopoh-gopoh, tunggulah kehancurannya. “Harapan kami hakim konstitusi masih punya semangat menjaga kualitas putusan. Ini harus betul-betul dijaga,” sarannya.

Ahmad Wakil Kamal mengungkapkan bau tidak sedap di tubuh MK mulai tercium sejak MK menanani sengketa pemilu legislatif pada 2009. Isu suap bermunculan meski masih agak sulit untuk membuktikan. Bahkan, ada kasus yang tidak ada register perkaranya, tetapi muncul putusannya.

“Kasus ini menjadi pelajaran besar bagi MK. Kita harus memperbaiki,” kata Wakil. “Tetapi, kita sering mendapatkan ilmu baru melalui putusan pengujian undang-undang yang luar biasa”.

Untuk diketahui, paska tertangkapnya mantan ketua MK M. Akil Mochtar oleh KPK awal bulan lalu terkait dugaan suap dua sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten, sejumlah advokat mempersoalkan putusan MK perkara-perkara lain.

Advokat lainnya, Munarman menilai citra MK memang rontok sejak kasus Akil dan kerusuhan sidang. Karenanya, dibutuhkan pembenahan menyeluruh dalam tubuh MK, seperti prosedur beracara, jadwal persidangan, tugas kesekterariatan dibuat tranparan. “Bila perlu ada publikasi harta kekayaan hakim konstitusi per bulan 3 bulan atau 6 bulan dalam website MK. Karena itu sumber kecurigaan,” kata Munarman.

Selain itu, dia menyarankan agar hakim konstitusi harus membatasi dan memperketat hubungan dengan pihak berperkara. Terlebih,bagi hakim konstitusi yang berlatar belakang partai politik. “Hakim konstitusi yang berlatar belakang politik punya banyak rekanan”.

Paska penangkapan Ketua MK M. Akil Mochtar (kini mantan) oleh KPK awal bulan lalu terkait dugaan suap dua sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten, sejumlah advokat mempersoalkan putusan MK perkara-perkara lain.

Misalnya, beberapa waktu lalu sejumlah pengacara yang tergabung dalam Korban Putusan MK meminta MK meninjau ulang putusan sengketa Pemilukada diantaranya Kota Palembang, Empat Lawang, Musi Banyuasin, Kotawaringin Barat. Mereka meminta MK meninjau ulang semua putusan sengketa Pemilukada yang terindikasi suap. Namun, mereka belum menunjukkan bukti yang konkrit.

Tags:

Berita Terkait