MK: Advokat Boleh Jadi Penasihat Hukum di Sidang DKPP
Berita

MK: Advokat Boleh Jadi Penasihat Hukum di Sidang DKPP

Pihak yang dapat mendampingi terlapor dalam sidang DKPP yang mempunyai tugas pokok pendampingan, pemberian nasihat-nasihat bahkan mendampingi untuk memberikan bantuan pembelaan terhadap terlapor/teradu. Karena itu, kekhawatiran Pemohon akan kehilangan fee (honor) tidak berdasar.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Bila diletakkan logika memberi kuasa atau dapat menguasakan kepada orang lain termasuk advokat. Hal demikian akan memberikan hak dan kewenangan (authority) kepada penerima kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa. Logika seperti itu, menurutnya, sangat mungkin karena alasan tertentu penyelenggara pemilu yang diadukan telah melanggar atau terindikasi melanggar kode etik penyelenggara pemilu dapat mewakilkan kehadirannya kepada penerima kuasa dalam proses penyelesaian pelanggaran kode etik.

 

Saldi menuturkan prinsip yang dijadikan rujukan penyelesaian adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu, meskipun terbatas pada ranah etik, harus tetap berpedoman pada “hukum acara” quasi peradilan publik. Terlebih, bentuk putusan DKPP apabila kesalahan atas pelanggaran yang dilaporkan terbukti adalah bersifat hukuman (punishment). Hal ini menegaskan penyelesaian adanya dugaan pelanggaran tersebut adalah menggunakan mekanisme hukum acara dalam quasi peradilan yang bersifat publik.

 

Karena itu, menurut Mahkamah, menjadi tidak tepat apabila terlapor dapat memberikan kuasa kepada kuasa hukum dalam hal ini advokat. Sebab, hubungan hukum pemberian kuasa dan yang menerima kuasa hanya terjadi dalam hukum privat yaitu hubungan hukum antar pribadi atau individu dalam hal terjadi sengketa kepentingan ataupun hak.

 

“Penyelesaian dugaan pelanggaran terhadap penyelenggara pemilu di DKPP adalah bersifat quasi peradilan publik. Makanya, terhadap Pemohon dalam proses persidangan DKPP tersebut sebenarnya masih dapat berperan sebagai penasihat hukum, bukan kuasa hukum,” dalih Mahkamah.

 

Bagi Mahkamah, penasihat hukum yaitu pihak yang dapat mendampingi terlapor pada sidang DKPP yang mempunyai tugas pokok pendampingan, pemberian nasihat-nasihat. Bahkan, mendampingi untuk memberikan bantuan pembelaan terhadap terlapor/teradu. “Karena itu, dengan peran Pemohon yang demikian, kekhawatiran Pemohon akan kehilangan fee (honor) adalah tidak berdasar.”  

Tags:

Berita Terkait