Minta Izin 2 Hari, KPK Ditolak “Mentah-Mentah” oleh Hakim
Praperadilan Bhatoegana

Minta Izin 2 Hari, KPK Ditolak “Mentah-Mentah” oleh Hakim

Pengacara sebut Sutan Bhatoegana telah selamatkan uang negara Rp4 Miliar.

HAG
Bacaan 2 Menit
Sutan Bhatoegana (tengah). Foto: RES
Sutan Bhatoegana (tengah). Foto: RES

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara maraton menyidangkan sejumlah perpara praperadilan tersangka korupsi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saking ketatnya jadwal sidang, hakim bahkan tak mau bertoleransi dengan para pihak yang meminta pengunduran waktu sidang.

Hal ini terekam dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana ketika KPK sebagai pihak termohon meminta tambahan waktu untuk menyiapkan berkas jawabannya.

Awalnya, begitu tim kuasa hukum Bhatoegana selesai membacakan permohonan, Anggota Biro Hukum KPK Masyedin menyatakan tidak bisa menjawab permohonan yang diajukan Bhatoegana saat itu juga, Senin (6/4). Sebab, pihaknya mendapatkan berkas permohonan yang berbeda dari yang dibacakan di persidangan. Sehingga, pihaknya meminta izin dua hari untuk membuat jawaban.

"Kami sudah mempersiapkan jawaban tapi karena berkas yang kami terima berbeda dengan yang dibacakan hakim dan ada sejumlah perubahan maka kami mohon waktu dua hari untuk memberikan jawaban," ujarnya.

Namun, hal tersebut, ditolak oleh Hakim tunggal Asiadi Sembiring yang menyidangkan praperadilan ini. Ia menyatakan konsekuensi waktu tujuh hari bagi hakim untuk memutus perkara praperadilan. "Kita sudah sepakati jadwal persidangan, jadi tidak ada waktu dua hari. Besok (hari ini, Selasa 7/4,-red) jawaban, terserah bisa atau tidak waktunya tetap besok jam 10.00, sidang ditutup," tandas Asiadi.

Dalam sidang ini, sebelumnya, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana membacakan permohonan praperadilan kliennya. Ia menyatakan ada 11 poin yang dipersoalkan, di antaranya adalah penangkapan, penahanan serta penetapan sebagai tersangka terhadap Sutan Bhatoegana tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sebab, sampai dengan saat ini Bhatoegana belum diperiksa sebagai tersangka, dan belum pernah diperlihatkan alat bukti permulaan yang dapat menjeratnya.

"Ini tentunya melanggar pasal 51 KUHAP mengenai penetapan seseorang sebagai tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Pemohon sampai dengan saat ini belum pernah ditunjukan bukti permulaan tersebut," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait