Minta Izin 2 Hari, KPK Ditolak “Mentah-Mentah” oleh Hakim
Praperadilan Bhatoegana

Minta Izin 2 Hari, KPK Ditolak “Mentah-Mentah” oleh Hakim

Pengacara sebut Sutan Bhatoegana telah selamatkan uang negara Rp4 Miliar.

HAG
Bacaan 2 Menit

Dia menerangkan, dalam perkara yang disangkakan pada Sutan Bhatogana, awalnya pihak KPK memeriksa Sutan sebagai saksi dalam kasus bagi-bagi THR di Kementrian ESDM. Namun, status Sutan justru ditingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan menerima suap di kementrian ESDM.

"Tidak ada satupun saksi dan bukti yang menyatakan pemohon mendapatkan dana dari SKK Migas maupun Kementrian ESDM. Dia justru menyelamatkan uang negara Rp4 Miliar," tambahnya.

Dalam permohonannya, Bhatoegana juga mempersoalkan status kedua penyidik yang melakukan penyidikan terhadap dirinya, yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik. Keduanya disebut-sebut sudah diberhentikan dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sejak tahun lalu. "Kami pertanyakan status penyidik termohon yang memeriksa pemohon sah atau tidak," tegas Eggy.

Bhatoegana juga meminta beberapa hal kepada hakim, di antaranya menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya karena pemohohon mengalami kerugian materil 10 milyar dan immateril Rp 300 milyar; menyatakan tindakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh KPK tidak sah;

Menetapkan penahanan atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah; menyatakan tindakan pengeledahan dan penyitaan barang tidak sah; memerintahkan kepada termohon agar segera segera mengeluarkan atau membebaskan pemohon dari tahanan; memerintahkan KPK mengembalikan barang bukti uang, rumah dan mobil alphard yang telah disita; serta menghukum KPK dengan melakukan permintaan maaf secara terbuka di tujuh koran nasional, 10 media online, lima stasiun televisi selama tiga hari berturut-turut.

Tags:

Berita Terkait