Minimnya Penggunaan Mekanisme TPPU dalam Pemberantasan Korupsi
Terbaru

Minimnya Penggunaan Mekanisme TPPU dalam Pemberantasan Korupsi

Seperti KPK masih menjerat pelaku menggunakan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 secara alternatif, padahal dimungkinkan diterapkan secara kumulatif dalam dakwaan. Kemudian belum pernah menyidik dan menuntut perkara yang bersifat third party money laundering dan stand-alone money laundering yang berasal dari kejahatan korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Mantan Ketua PPATK Yunus Husein. Foto: RES
Mantan Ketua PPATK Yunus Husein. Foto: RES

Pemberantasan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sedianya sudah diatur dalam UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun dalam praktik penggunaan mekanisme TPPU dalam pemberantasan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum optimal.

Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menilai penggunaan mekanisme TPPU dalam pemberantasan korupsi oleh KPK masih belum berjalan maksimal. Setidakny ada beberapa catatan yang perlu diperbaiki lembaga antirasuah itu dalam menyidik dan menuntut berkaitan kejahatanTPPU yang ditangani KPK.

Salah satu yang jadi sorotan, KPK belum pernah menggunakan kewenangan menunda transaksi harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana. Padahal sesuai dengan Pasal 70) UU 8/2010, Yunus menjelaskan penyidik dan penuntut umum memiliki kewenangan memerintahkan pihak pelapor untuk melakukan penundaan transaksi terhadap harta kekayaan yang diketahui dan diduga hasil kejahatan.

Pasal 70 ayat (1)  menyebutkan, “Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan penundaan Transaksi terhadap Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana”. Sedangkan ayat (3) menyebutkan, “Penundaan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja”.

Kemudian ayat (4) menyebutkan, “Pihak Pelapor wajib melaksanakan penundaan Transaksi sesaat setelah surat perintah/permintaan penundaan Transaksi diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim”. Sedangkan ayat (5) menyebutkan, “Pihak Pelapor wajib menyerahkan berita acara pelaksanaan penundaan Transaksi kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang meminta penundaan Transaksi paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penundaan Transaksi”.

“Pergunakanlah Pasal 70 UU TPPU untuk mencegah hilangnya harta kekayaan hasil korupsi,” ujar Yunus dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema “Anti-Corruption Authorities (ACAs) Assessment 2023” Transparency International Indonesia di Jakarta, Senin (5/6/2023) kemarin.

Baca juga:

Tags:

Berita Terkait