Minimalisir Gestun Ilegal, BI Keluarkan Surat Edaran
Utama

Minimalisir Gestun Ilegal, BI Keluarkan Surat Edaran

BI bermaksud mengembalikan alat pembayaran menggunakan kartu sesuai kegunaan.

FAT
Bacaan 2 Menit

Sedangkan cara kedua bisa dalam bentuk off-line, yakni penyampaian laporan yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau media perekaman data elektronik lainnya kepada BI.

Setiap pelapor hanya boleh mendapatkan satu user id. Namun, bagi pelapor yang ingin menambah user id-nya, dapat meminta penambahan hak askes ke BI. Penambahan hak akses ini dikenakan biaya lisensi sebesar AS$1500 tiap satu user id dan biaya pemeliharaan sistem LSBU sebesar AS300 tiap tahun per satu user id.

Terpisah, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha menyatakan hal sama. Menurutnya, layanan jasa gestun di toko-toko merupakan praktik ilegal. Menurutnya, terhadap prakti seperti ini harus ada tindakan tegas dari bank-bank yang terkait dengan jasa ini.

“Kalau mau berdagang sesuatu perlu izin, tidak boleh sembarangan. Seperti money changer, dia ada izin khusus,” ujar Steve saat dihubungi hukumonline.

Ia menilai, SE BI yang baru beberapa hari lalu diterbitkan BI tersebut merupakan salah satu pendekatan Bank Sentral itu dalam menentukan mana tindakan yang masuk kategori gestun ilegal dan tidak. Bukan hanya itu, SE tersebut juga bisa menjadi alat kontrol bagi BI kepada bank-bank yang menyediakan layanan kartu kredit, ATM maupun electronic money.

Menurutnya, keberadaan gestun ilegal ini dapat merugikan nasabah. “Mungkin ini salah satu approach BI sehingga sulit mana gestun mana tidak. Ini juga bisa menjadi mekanisme BI untuk mengontrol bank-bank anggotanya,” tutup Steve.

Tags:

Berita Terkait