Minimalisir Gestun Ilegal, BI Keluarkan Surat Edaran
Utama

Minimalisir Gestun Ilegal, BI Keluarkan Surat Edaran

BI bermaksud mengembalikan alat pembayaran menggunakan kartu sesuai kegunaan.

FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kartu kredit. Foto: SGP
Ilustrasi kartu kredit. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) menilai layanan jasa gesek tunai (gestun) di merchant atau toko-toko sebagai bentuk layanan jasa ilegal. Hal itu disampaikan Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah. Menurutnya, layanan gesek tunai hanya boleh dilakukan melalui sistem resmi dari perbankan hanya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Jika melalui merchant atau toko-toko, kata Difi, layanan jasa gestun ini berpotensi disalahgunakan. Atas dasar itu, BI mengeluarkan Surat Edaran BI bernomor 15/13/DASP tanggal 12 April 2013, perihal Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Selain Bank (LSB).

“Ya, SE BI itu sebagai salah satu cara meminimalisir terjadinya layanan jasa gestun yang ilegal,” kata Difi kepada hukumonline, Rabu (17/4).

Difi menjelaskan, penerbitan SE BI tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) sesuai dengan kegunaannya, yakni sebagai alat bayar, bukan alat utang. “Kartu kredit itu alat bayar, bukan alat utang. Ya (khawatir, red) bisa disalahgunakan,” katanya.

Untuk diketahui, SE BI ini merupakan aturan pelaksanaan dari PBI Nomor 10/4/PBI/2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan APMK oleh BPR dan LSB. Serta PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektonik (Electronic Money).

Surat Edaran ini intinya mengenai petunjuk bagi BPR dan LSB dalam melaporkan penyelenggaraan kegiatan baik dalam bentuk kartu ATM, penyelenggaraan kliring, kartu kredit, electronic money hingga kartu debet. Dalam aturan tersebut terdapat dua cara penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan APMK dan electronic money yang dilakukan BPR serta LSB.

Pertama, pelaporan bisa disampaikan secara on-line melalui sistem Laporan Selain Bank Umum (LSBU) selama periode laporan. On-line adalah penyampaian laporan yang dilakukan secara langsung dengan mengirim atau mengisi data dalam bentuk tampilan form melalui jaringan komunikasi data ke BI.

Sedangkan cara kedua bisa dalam bentuk off-line, yakni penyampaian laporan yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau media perekaman data elektronik lainnya kepada BI.

Setiap pelapor hanya boleh mendapatkan satu user id. Namun, bagi pelapor yang ingin menambah user id-nya, dapat meminta penambahan hak askes ke BI. Penambahan hak akses ini dikenakan biaya lisensi sebesar AS$1500 tiap satu user id dan biaya pemeliharaan sistem LSBU sebesar AS300 tiap tahun per satu user id.

Terpisah, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha menyatakan hal sama. Menurutnya, layanan jasa gestun di toko-toko merupakan praktik ilegal. Menurutnya, terhadap prakti seperti ini harus ada tindakan tegas dari bank-bank yang terkait dengan jasa ini.

“Kalau mau berdagang sesuatu perlu izin, tidak boleh sembarangan. Seperti money changer, dia ada izin khusus,” ujar Steve saat dihubungi hukumonline.

Ia menilai, SE BI yang baru beberapa hari lalu diterbitkan BI tersebut merupakan salah satu pendekatan Bank Sentral itu dalam menentukan mana tindakan yang masuk kategori gestun ilegal dan tidak. Bukan hanya itu, SE tersebut juga bisa menjadi alat kontrol bagi BI kepada bank-bank yang menyediakan layanan kartu kredit, ATM maupun electronic money.

Menurutnya, keberadaan gestun ilegal ini dapat merugikan nasabah. “Mungkin ini salah satu approach BI sehingga sulit mana gestun mana tidak. Ini juga bisa menjadi mekanisme BI untuk mengontrol bank-bank anggotanya,” tutup Steve.

Tags:

Berita Terkait