Minggu Depan, Suksesi Kepemimpinan di MA
Utama

Minggu Depan, Suksesi Kepemimpinan di MA

'Siapa yang mau jadi Ketua MA dalam kondisi seperti ini'

Aru/ISA
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, UU MA tidak merinci mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA. Pasal 8 ayat (4) UU MA hanya menyatakan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung dan diangkat oleh Presiden.

 

Bursa Calon

 

Saat ditanya soal bursa calon Ketua MA baru, Djoko menyatakan sampai saat ini belum ada yang mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua MA. "Siapa yang mau jadi Ketua MA dalam kondisi seperti ini," ujarnya. Ia kemudian menggambarkan bagaimana tekanan yang dialami oleh Ketua MA saat ini yang selalu diprotes dan dikritik lewat demonstrasi dan sebagainya.

 

Dalam kesempatan itu, Djoko juga menjawab pertanyaan soal Wakil Ketua MA, Syamsuhadi Irsyad yang santer dikabarkan akan diganti dengan alasan memasuki masa pensiun. Djoko menyatakan, Syamsuhadi akan pensiun pada 1 Januari 2007. Karenanya, pihak MA akan memberitahukan kepada Komisi Yudisial soal jabatan Syamsuhadi yang bakal berakhir itu.

Tags: