Miliaran Rupiah, Biaya Buru Aset Century
Berita

Miliaran Rupiah, Biaya Buru Aset Century

Hanya untuk membayar jasa advokat dalam negeri Rp3 miliar dan jasa advokat Hong Kong Rp6 miliar.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Miliaran Rupiah, Biaya Buru Aset Century
Hukumonline

Tim Pengembalian aset Century masih terus berpaya menarik aset PT Bank Century Tbk di sejumlah negara. Tak terkira biaya untuk upaya tersebut.

“Sudah digunakan dana sebesar Rp9 miliar lebih,” ujar Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin saat melakukan rapat dengan Timwas Century di Gedung DPR, Rabu (26/6).

Menurut Amir, biaya untuk penarikan aset bank yang kini beralih menjadi PT Bank Mutiara Tbk itu sudah dianggarkan pada 2012 sebesar Rp15 miliar. Namun dana tersebut tidak habis begitu saja. Ia merinci, penggunaan sebesar Rp9 miliar digunakan untuk membayar lawyer di dalam dan luar negeri.

Menurutnya, biaya lawyer di HongKong sebesar Rp6 miliar. Sedangkan biaya lawyer dalam negeri sebesar Rp3 miliar. Lebih lanjut Amir menuturkan, biaya akomodasi ke beberapa negara menghabiskan dana sebesar Rp344 juta.

Dari pengeluaran dana tersebut, tim sudah mendeteksi aset Century senilai AS$18 juta di Hong Kong. Angka tersebut menyusut dari laporan awal. Pasalnya di Hongkong aset ditaksir AS$388,8 ribu, 650 dolar Singapura dan Rp86 miliar tunai sebagaimana laporan Kejaksaan Agung. Dikatakan Amir, di Swiss pun mengalami penyusutan. Misalnya, deposito sebesar AS$230 juta, kini menyisa AS$156 juta.

Sejumlah anggota Pansus mempertanyakan penyusutan aset tersebut. Apalagi, dana yang sudah dikeluarkan tak berbanding lurus dengan pengejaran aset yang hingga kini belum juga diperoleh pemerintah Indonesia. Sebagaimana diketahui, aset Century tersimpat di empat negara, yakni Hong Kong, Swiss, Jersey, dan Guernsey.

Anggota Timwas Century Indra mengatakan sedemikian besar dana yang digunakan belum juga menampakan hasil konkrit. Meski Menkumhamsudah memberikan laporan kemajuan, tapi belakangan aset Century justru menyusut dari laporan sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait