Mewacanakan Tim Kepresidenan untuk Revolusi Kejaksaan
Berita

Mewacanakan Tim Kepresidenan untuk Revolusi Kejaksaan

Pemeriksaan oleh tim internal Kejaksaan terhadap Artalyta Suryani alias Ayin dinyatakan batal. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum mengeluarkan izin.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor berbicara lain. Ada benang merah yang bisa diendus bahkan oleh masyarakat umum bahwa penyuapan Ayin pada Urip itu terkait dengan penghentian pengusutan BLBI I dan II. Sudah jelas faktanya kok. Duit sekitar enam miliar rupiah itu buat apa. Dibagi-bagi buat semua petinggi kejaksaan juga cukup itu, ujarnya.

 

Untuk itu, KPP terutama ICW mula-mula mendesak Presiden untuk melengserkan Hendarman. Setelah Hendarman mendapat pengganti, nantinya perlu dibentuk tim pembersihan Kejaksaan Agung yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Intinya, merujuk pada kasus-kasus terakhir, perbaikan atau pembersihan lingkungan Kejaksaan sudah tidak dapat dipercayakan lagi pada kalangan internal Kejaksaan Agung maupun sistem pengawasan yang sudah ada.

 

Selintas, Tim eksternal ini hampir mirip dengan Komisi Kejaksaan yang sudah lebih dulu eksis. Hanya saja, kinerja Komisi ini menurut Danang seperti macan ompong. Kalau wewenangnya cuma memberi saran, ICW juga bisa kalau cuma ngasih saran, timpal Danang. Cuma ngasih saran kok dibiayai pakai uang negara. Mending juga ICW ngasih saran tapi ngga pakai duit negara.

 

Tim ini, ujarnya, sebaiknya diisi oleh sejumlah orang dari berbagai unsur yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan perkara-perkara  yang ditangani oleh Kejaksaan. Unsur-unsurnya antara lain seperti mantan jaksa (pejabat kejaksaan), akademisi, pemerhati hukum, dan kemungkinan perwakilan dari pemerintah. Masa kerjanya setidaknya untuk satu tahun, dengan target awal membersihkan jajaran kejaksaan pada level Jaksa Agung Muda.

 

Tim Khusus ini, bisa jadi malah saling berbenturan dengan wenang Komisi Kejaksaan. Padahal dalam pemeriksaan internal terkait rekaman percakapan yang dilakukan Jamwas, Komisi ini sudah turun gunung ikut memantau. Nanti setelah menerima laporan hasil pemeriksaan internal, tentunya kami teliti, kami pelajari apa telah sesuai apa yang direkomendasikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, ujar Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren.

 

Untuk menghindari adanya benturan kewenangan antara Tim khusus ini, Arsil dari Lembaga Kajian & Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP) mengusulkan agar dibikin koordinasi dengan Komisi Kejaksaan. Setidaknya, dari komposisi anggota Tim Kepresidenan itu, anggota Komisi Kejaksaan bisa dimasukkan di dalamnya.

 

Tags: