Mewacanakan Tim Kepresidenan untuk Revolusi Kejaksaan
Berita

Mewacanakan Tim Kepresidenan untuk Revolusi Kejaksaan

Pemeriksaan oleh tim internal Kejaksaan terhadap Artalyta Suryani alias Ayin dinyatakan batal. Alasannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor belum mengeluarkan izin.

NNC
Bacaan 2 Menit
Mewacanakan Tim Kepresidenan untuk Revolusi Kejaksaan
Hukumonline

 

Fakta yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor berbicara lain. Ada benang merah yang bisa diendus bahkan oleh masyarakat umum bahwa penyuapan Ayin pada Urip itu terkait dengan penghentian pengusutan BLBI I dan II. Sudah jelas faktanya kok. Duit sekitar enam miliar rupiah itu buat apa. Dibagi-bagi buat semua petinggi kejaksaan juga cukup itu, ujarnya.

 

Untuk itu, KPP terutama ICW mula-mula mendesak Presiden untuk melengserkan Hendarman. Setelah Hendarman mendapat pengganti, nantinya perlu dibentuk tim pembersihan Kejaksaan Agung yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Intinya, merujuk pada kasus-kasus terakhir, perbaikan atau pembersihan lingkungan Kejaksaan sudah tidak dapat dipercayakan lagi pada kalangan internal Kejaksaan Agung maupun sistem pengawasan yang sudah ada.

 

Selintas, Tim eksternal ini hampir mirip dengan Komisi Kejaksaan yang sudah lebih dulu eksis. Hanya saja, kinerja Komisi ini menurut Danang seperti macan ompong. Kalau wewenangnya cuma memberi saran, ICW juga bisa kalau cuma ngasih saran, timpal Danang. Cuma ngasih saran kok dibiayai pakai uang negara. Mending juga ICW ngasih saran tapi ngga pakai duit negara.

 

Tim ini, ujarnya, sebaiknya diisi oleh sejumlah orang dari berbagai unsur yang tidak memiliki benturan kepentingan dengan perkara-perkara  yang ditangani oleh Kejaksaan. Unsur-unsurnya antara lain seperti mantan jaksa (pejabat kejaksaan), akademisi, pemerhati hukum, dan kemungkinan perwakilan dari pemerintah. Masa kerjanya setidaknya untuk satu tahun, dengan target awal membersihkan jajaran kejaksaan pada level Jaksa Agung Muda.

 

Tim Khusus ini, bisa jadi malah saling berbenturan dengan wenang Komisi Kejaksaan. Padahal dalam pemeriksaan internal terkait rekaman percakapan yang dilakukan Jamwas, Komisi ini sudah turun gunung ikut memantau. Nanti setelah menerima laporan hasil pemeriksaan internal, tentunya kami teliti, kami pelajari apa telah sesuai apa yang direkomendasikan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan, ujar Ketua Komisi Kejaksaan Amir Hasan Ketaren.

 

Untuk menghindari adanya benturan kewenangan antara Tim khusus ini, Arsil dari Lembaga Kajian & Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP) mengusulkan agar dibikin koordinasi dengan Komisi Kejaksaan. Setidaknya, dari komposisi anggota Tim Kepresidenan itu, anggota Komisi Kejaksaan bisa dimasukkan di dalamnya.

 

Sedianya 'nyanyian Ayin', si terdakwa penyuap jaksa Urip Tri Gunawan, bakal diperiksa oleh Jamwas pada Selasa (24/6) ini. Lantaran belum mendapat jawaban dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) M.S. Rahardjo menyatakan pemeriksaan oleh tim internal Kejaksaan terhadap Ayin batal.

 

Senyampang bagian pengawasan internal Kejaksaan melakukan pemeriksaan terkait rekaman percakapan yang terungkap di persidangan, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) melakukan advokasi mendorong pembersihan di lingkungan lembaga Kejaksaan. KPP adalah gabungan sejumlah LSM pemerhati peradilan di Indonesia, salah satunya Indonesia Corruption watch (ICW). LSM yang bediri sejak awal reformasi itu mendesak Hendarman Supandji untuk mundur dari kursi empuknya sebagai Jaksa Agung. Danang Widoyoko, Wakil Koordinator ICW menyatakan sudah tidak percaya lagi pemeriksaan internal yang dilakukan Jamwas saat ini. Pemeriksaan ini cuma seperti dagelan, ujarnya dari saluran telepon, Senin (23/6).

 

Salah satu contohnya adalah hasil pemeriksaan pertama oleh Jamwas paska pembekukan jaksa Urip oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya pencopotan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman,  Direktur Penyidikan M Salim dan Ketua Tim jaksa pengusut kasus BLBI I-II, Urip Tri Gunawan. Kemas dan Salim dicopot lantaran dinyatakan luput mengawasi perilaku bawahannya, si jaksa nakal Urip. Sedangkan Urip sudah buru-buru dinyatakan Kejagung sebagai single player, tidak melibatkan mata rantai lain di Kejaksaan Agung, termasuk Salim dan Kemas. Urip dicopot gara-gara sebagai pegawai, ia terbukti 'menyambi' berbisnis.

 

Danang mengatakan, meski Hendarman selalu berdalih tidak terlibat dalam perkara suap-menyuap itu, mau tak mau sebagai atasan ia telah terlibat. Penghentian pengusutan BLBI I dan II serta pembubaran Tim Penyelidik, ujarnya, Kan di bawah kepemimpinan dia. Mau bilang tidak terlibat gimana. Alasan dari rekomendasi hasil pengawasan internal beberapa waktu silam untuk mencopot Kemas dan Salim, tutur Danang, bisa pula dikenakan pada Jaksa Agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: