Selain itu, Kementerian Kominfo meminta Facebook memastikan jaminan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki kewajiban memenuhi standar yang dimuat dalam Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berkaitan dengan aplikasi atau fitur yang dikembangkan oleh pihak ketiga, Kementerian Kominfo meminta Facebook untuk segera memberikan hasil audit atas aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook.
Laporan tertulis hasil audit dibutuhkan untuk menakar dan mengukur potensi permasalahan yang timbul akibat aplikasi dan fitur yang dikembangkan mitra Facebook, termasuk bagaimana penggunaan data pribadi yang diambil oleh mitra Facebook.
(Baca Juga: Bocornya Data Pengguna Facebook Indonesia, Pukulan Telak Bagi Pemerintah)
Kementerian Kominfo menemukan informasi tambahan perusahaan yang modusnya diduga mirip Cambridge Analytica seperti CubeYou dan AgregateIQ. Aplikasi dalam bentuk kuis dan personality test itu berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendesak Facebook menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berkaitan dengan potensi penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook Indonesia.
Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan Pertama (SP I) pada tanggal 5 April 2018 yang isinya meminta agar menjamin perlindungan data pribadi, memberikan hasil rencana audit aplikasi dan fitur yang dikembangkan oleh mitra dan menutup aplikasi atau fitur kuis personality test yang berhubungan dengan Kasus Cambrigde Anaytica.