Meski Telah Kirim SP II, Pemerintah Diyakini Tak Berani Blokir Facebook
Berita

Meski Telah Kirim SP II, Pemerintah Diyakini Tak Berani Blokir Facebook

Posisi Indonesia lemah karena secara infrastruktur tidak memiliki alternatif pengganti media sosial lokal. Berbeda dengan Cina yang memblokir Facebook, Google, dan WhatsApp, sudah menyiapkan aplikasi alternatif, seperti QQ, Weibo, dan WeChat.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Menyinggung kembali kasus Facebook, dia mengemukakan bahwa ancaman pemerintah untuk memblokir Facebook di satu sisi ingin menunjukkan keberpihakan pemerintah pada masyarakat. Namun, tidak cukup dengan itu.

 

Komitmen pemerintah, lanjut dia, harus ditunjukkan dengan menyelesaikan UU Perlindungan Data Pribadi sekaligus menyelesaikan program registrasi kartu prabayar yang sampai saat ini masih kusut, terutama saat terkait dengan kepentingan bisnis provider.

 

"Katakanlah Facebook benar-benar ditutup, sebagian besar masyarakat kita akan dengan mudah memindahkan ke platform lain. Akan terus seperti itu bila satu platform melakukan pelanggaran privasi dan kebocoran data pemakai," katanya.

 

(Baca Juga: Sanksi yang Bisa Dikenakan ke Facebook Terkait Bocornya Data Pengguna di Indonesia)

 

Ia mengatakan bahwa Facebook tahu persis pemerintah akan sulit untuk benar-benar memblokir mereka karena ketergantungan masyarakat pada Facebook relatif sangat besar. Oleh karena itu, menurut Pratama, solusinya tidak mudah dan tidak cepat. Pemerintah wajib membangun platform baru media sosial lokal. Setelah jadi, harus di-"support" sehingga masyarakat memakainya.

 

"Tentu harus ada diferensiasi, misalnya akun media sosial 'negara' ini tersambung dengan NIK serta menjadi pintu gerbang 'Single Identity Number'. Jadi, tidak menutup kemungkinan bentuk program Single Identity Number ini berwajah media sosial," katanya.

 

Untuk diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, pada Selasa (10/4), telah mengirimkan Surat Peringatan Tertulis Kedua (SP II) kepada Facebook atas Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna oleh pihak ketiga.

 

Dalam SP II yang ditandatangani Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan itu, memuat peringatan kembali kepada Facebook Indonesia untuk memberikan konfirmasi dan penjelasan mengenai penyalahgunaan data pribadi pengguna oleh aplikasi pihak ketiga yang menggunakan platform Facebook.

Tags:

Berita Terkait