Meski BPPN Bubar, Pertanggungjawaban Hukum Harus Terus Berlanjut
Utama

Meski BPPN Bubar, Pertanggungjawaban Hukum Harus Terus Berlanjut

Tidak ada kebijakan khusus untuk memberikan perlindungan hukum bagi pejabat BPPN yang terindikasi melakukan perbuatan kriminal dalam menjalankan tugasnya. Yang dilindungi hanya untuk masalah perdata dan mereka yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.

Tri/Leo
Bacaan 2 Menit

Selain itu, dari beberapa kali pergantian ketua BPPN dan presiden, sering kali ada perubahan kebijakan yang menyebabkan BPPN kesulitan menguasai aset-aset para obligor. Hal ini diakui Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Kuangan (KKSK) Lukita D. Tuwo. Menurut dia, penyelesaian kewajiban para obligor yang dilakukan dengan skema Akta Pengakuan Utang (APU) pada masa pemerintahan Gus Dur, jauh lebih maksimal jika dibandingkan dengan penyelesaian MSAA (Master of Settlement Acquisition Agreement) maupun MRNIA (Master of Refinancing Note Issuance Agreement) yang diputuskan pada zaman Presiden Habibie.

"Bisa saya katakan, penyelesaian APU bisa mencapai seratus persen dibandingkan dengan MSAA atau MRNIA yang jauh dari harapan. Sementara sekarang, saya tidak tahu mengapa dulu kita menggunakan penyelesaian melalui MSAA dan MRNIA, yang struktur perjanjiannya melemahkan posisi kita," kata Lukita, ketika hukumonline mewancarainya, seminggu menjelang hari-H pembubaran BPPN.  

Tetap bisa dipidana

Masih soal pembubaran BPPN, banyak kalangan yang juga mencibir permintaan petinggi BPPN agar diberikan perlindungan hukum plus pesangon yang besar. Hal ini dipandang sebagai suatu ironi, mengingat meski diberi gaji dan fasilitas yang melimpah, tetapi nyatanya mereka juga khawatir terhadap adanya ancaman gugatan di kemudian hari terhadap kinerjanya yang buruk.

Adanya ancaman gugatan di kemudian hari terhadap perbuatan pejabat BPPN di masa lalu, ternyata memang bukan hanya isapan jempol. Bahkan, sehari sebelum BPPN resmi ditutup, pengacara Hotman Paris Hutapea sudah melayangkan somasi ke BPPN dan KKSK.

Pengacara spesialis kepailitan yang mewakili Sugar Group ini, mempersoalkan rencana pemberian release and discharge (R&D) kepada keluarga Salim. Hotman meminta agar KKSK dan BPPN ‘berhati-hati sebelum memberikan R&D, mengingat ada potensi kerugian negara di balik penyerahan aset Sugar Group dari pemilik lama (keluarga Salim) ke pemerintah sebagai bagian dari penyelesaian MSAA.

Bapak akan menghadapi masalah hukum pidana dan perdata secara pribadi di kemudian hari apabila mendiamkan dugaan pelanggaran penggunaan uang negara tersebut dan sebaliknya membantu pengeluaran R&D. Padahal ada bukti kuat bahwa belum dipenuhi syarat pemberian R&D, ancam Hotman dalam somasinya.

Mengenai permintaan perlindungan hukum (idemnity), menurut Lukita, sebenarnya tidak ada kebijakan seperti itu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1999  tentang BPPN, pemerintah hanya memberikan perlindungan hukum secara perdata terhadap karyawan BPPN maupun KKSK yang melaksanakan tugasnya dengan itikad baik.

Tags: