Merger Bapepam-DJLK, Proyek Percontohan Menjelang Pembentukan OJK
Utama

Merger Bapepam-DJLK, Proyek Percontohan Menjelang Pembentukan OJK

Rencananya penggabungan dilakukan lewat Keppres. Penggabungan ini diibaratkan pembentukan OJK mini.

CR
Bacaan 2 Menit

Melanggar undang-undang

Saat dimintai komentarnya, praktisi hukum pasar modal Indra Safitri, melihat rencana penggabungan ini belum tersosialisasikan dengan baik. Dia sendiri belum bisa membayangkan jalannya fungsi pengawasan pasca peleburan Bapepam-DJLK akan berjalan melihat, kondisi pasar modal saat ini.

Terus terang kondisi pasar modal sekarang pengawasannya masih kurang optimal, saya tidak tahu bagaimana pengawasannya nanti apabila sudah digabungkan, ujarnya kepada hukumonline (3/11).

 Indra, yang juga menjabat sebagai dewan pengurus Center for Corporate Leadership, juga mengkhawatirkan rencana penggabungan yang akan dituangkan melalui Keppres. Sebab, pengaturan mengenai Bapepam sendiri ada di dalam undang-undang Pasar Modal.

Apa iya UU Pasar Modal di-overlap oleh Keppres? Kalau nanti sudah berjalan, kemudian di tengah jalan dikatakan tidak bisa menjalankan hak dan kewenangannya berarti ada suatu proses yang tidak produktif atau melanggar hukum, kalau kita bicara penegakkan hukum, tandasnya.

Dikatakannya, rencana penggabungan Bapepam-DJLK ini seperti suatu eksperimen yang sangat menentukan, dimana saat ini masyarakat mengharapkan perubahan yang cepat.

Lalu bagaimana dengan rencana penggabungan ini, apakah akan memberikan perubahan dalam jangka pendek? Kita tunggu langkah Pak Menteri.

Tags: