Melanggar undang-undang
Saat dimintai komentarnya, praktisi hukum pasar modal Indra Safitri, melihat rencana penggabungan ini belum tersosialisasikan dengan baik. Dia sendiri belum bisa membayangkan jalannya fungsi pengawasan pasca peleburan Bapepam-DJLK akan berjalan melihat, kondisi pasar modal saat ini.
Terus terang kondisi pasar modal sekarang pengawasannya masih kurang optimal, saya tidak tahu bagaimana pengawasannya nanti apabila sudah digabungkan, ujarnya kepada hukumonline (3/11).
Indra, yang juga menjabat sebagai dewan pengurus Center for Corporate Leadership, juga mengkhawatirkan rencana penggabungan yang akan dituangkan melalui Keppres. Sebab, pengaturan mengenai Bapepam sendiri ada di dalam undang-undang Pasar Modal.
Apa iya UU Pasar Modal di-overlap oleh Keppres? Kalau nanti sudah berjalan, kemudian di tengah jalan dikatakan tidak bisa menjalankan hak dan kewenangannya berarti ada suatu proses yang tidak produktif atau melanggar hukum, kalau kita bicara penegakkan hukum, tandasnya.
Dikatakannya, rencana penggabungan Bapepam-DJLK ini seperti suatu eksperimen yang sangat menentukan, dimana saat ini masyarakat mengharapkan perubahan yang cepat.
Lalu bagaimana dengan rencana penggabungan ini, apakah akan memberikan perubahan dalam jangka pendek? Kita tunggu langkah Pak Menteri.
Demikian disampaikan Menteri Keuangan Jusuf Anwar menjelang acara berbuka puasa di gedung Bursa Efek Jakarta, Rabu (3/11). Jusuf juga mengatakan, berdasarkan amanat pasal 34 UU No.23/2000 tentang Bank Indonesia (BI), pembentukan OJK selambat-lambatnya dilakukan tahun 2010.
"Pak Darmin (Dirjen DJLK, red) mengatakan kepada saya, bahwa di DJLK sekarang sedang terjadi penggembosan karena sudah kehilangan dua direktorat penting. Jadi ini pilot project dalam rangka melaksanakan undang-undang BI. Sebab jika ini tidak jalan, maka OJK juga tidak bisa jalan," ujar Jusuf.
Dengan adanya penggabungan ini, nantinya pengawasan dalam bidang pasar modal, asuransi, dana pensiun dan perbankan akan berada dalam satu atap. Seperti yang dilakukan Finansial Supervisory Agency yang ada di beberapa negara seperti, Korea, Jerman dan Inggris.
Jusuf mengungkapkan, rencana penggabungan kedua institusi ini akan dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres). "Secara internal karena keduanya ada di bawah Depkeu maka penggabungan ini tidak dilakukan dengan undang-undang. Barangkali akan dibentuk dengan Keppres, karena tidak ada sinyal bahwa ini (merger) harus dengan UU, papar Jusuf.