Mahkamah Agung (MA) telah mengubah vonis mati terpidana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo. Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri ini dijatuhi sanksi pidana penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, Majelis Kasasi MA mengungkap sejumlah alasan mengubah putusan di tataran judex facti yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam amar Putusan Kasasi Nomor 813 K/Pid/2023, MA menyatakan memperbaiki Putusan 53/PID/2023/PT DKI yang menguatkan Putusan 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel, mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi: “Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama” dan “Tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” bunyi salinan putusan Kasasi.
Dalam bagian pertimbangannya putusan ini, MA mengungkap bahwa sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat dari Terdakwa. Karena itu riwayat hidup dan keadaan sosial Terdakwa juga tetap harus dipertimbangkan.
Menurut MA, Terdakwa Ferdy Sambo saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air.