Merek Krakatau Steel Dipersoalkan ke Pengadilan
Berita

Merek Krakatau Steel Dipersoalkan ke Pengadilan

PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Tobu Indonesia sama-sama mengklaim sebagai pemilik merek KS untuk produk baja tulangan.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Persamaan itu akan menimbulkan persaingan curang, mengecoh dan menyesatkan konsumen. Masyarakat akan beranggapan merek KS-TI berasal dari Krakatau Steel. Tobu Indonesia dinilai beritikad tidak baik dengan mendaftarkan merek KS-TI.

 

Padahal, perusahaan plat merah itu memilih nama dagang KS karena itu adalah singkatan nama perusahaan penggugat. Hal itu bertujuan agar konsumen dapat membedakan hasil produksi penggugat dengan hasil produksi lain. Karena itu, berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU No. 15/2001 tentang Merek.

 

Terdaftar lebih dahulu

Kuasa hukum Tobu Indonesia, Jony Situanda membantah bahwa Tobu Indonesia mendompleng merek Krakatau Steel. Sebab merek penggugat bukan merek terkenal. Ia menjelaskan salah satu syarat merek terkenal adalah terdaftar di berbagai negara. Tapi nyatanya tidak semua orang tahu bahwa KS adalah Krakatau Steel.

 

Menurut Jony merek KS-TI terdaftar lebih dulu dibanding merek KS. Nama dagang KS-TI terdaftar pada 2002, sementara KS baru terdaftar pada 2006. Tobu Indonesia sendiri sudah memproduksi baja tulang beton sejak tahun 1973. Bahkan anak perusahaan Krakatau Steel, PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan  Purna Sentana Baja pernah memiliki saham di Tobu Indonesia. Namun tahun 2002, saham kedua perusahaan itu dijual kepada Andy Hartawan Sardjito, Direktur Utama Tobu Indonesia.

 

Jony menyatakan permohonan pembatalan sudah daluarsa. Penggugat baru memintakan pembatalan setelah Tergugat mengantongi sertifikat merek selama lima tahun sembilan bulan. Sertifikat yang lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan, ujar Jony. Kecuali jika merek tersebut bertentangan dengan kesusilaan dan moralitas agama, dan ketertiban umum Ini kan hanya masalah finansial (bisnis, red). Alasan gugatan aneh, imbuhnya.

Tags: