Merek Krakatau Steel Dipersoalkan ke Pengadilan
Berita

Merek Krakatau Steel Dipersoalkan ke Pengadilan

PT Krakatau Steel (Persero) dan PT Tobu Indonesia sama-sama mengklaim sebagai pemilik merek KS untuk produk baja tulangan.

Mon
Bacaan 2 Menit
Merek Krakatau Steel Dipersoalkan ke Pengadilan
Hukumonline

PT Krakatau Steel (Persero) menggugat PT Tobu Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan plat merah itu mengajukan gugatan pembatalan merek Tobu Indonesia lantaran memiliki kemiripan dengan merek Krakatau Steel. Gugatan itu didaftarkan ke pengadilan akhir Oktober lalu. Kini, persidangan perkara tersebut memasuki tahap pengajuan replik dari Krakatau Steel, Senin (1/12).

 

Dalam gugatan disebutkan Tobu Indonesia mendompleng ketenaran merek Krakatau Steel. Badan Usaha Milik Negara itu memilii merek KS Pole dan KS atas barang yang diproduksinya. Sementara Tobu menggunakan nama KS-TI sebagai merek dagang untuk barang sejenis dengan merek KS.

 

Pendaftaran merek KS Pole ke Daftar Umum Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual diajukan sejak 1 Agustus 1997. Setelah terdaftar dalam kelas 06 yakni tiang telepon bentuk taper segi delapan (Baja Tahan Korosi Cuaca), pendaftaran perpanjangan diajukan pada 13 Juni 2007. Selain itu, merek KS terdaftar untuk barang baja tulangan (reinforcing steel bar), ulir (deform), polos (plain), baja profil (steel section).

 

Agar merek KS dikenal masyarakat, Krakatau Steel telah melakukan promosi yang gencar dan besar-besaran, baik melalui media cetak dan elektronik. Krakatau Steel juga melakukan investasi dengan biaya yang tidak sedikit untuk memenuhi syarat terkenal sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No. 15/2001 tentang Merek.

 

Kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Pasific Patent Indonesia  menilai merek KS dan KS-TI memiliki kemiripan – dalam hukum dikenal sebagai kesamaan pada pokoknya. Kemiripan itu dilihat dari bentuk, cara penempatan, cara penulisan, kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi pengucapan.

 

Persamaan itu akan menimbulkan persaingan curang, mengecoh dan menyesatkan konsumen. Masyarakat akan beranggapan merek KS-TI berasal dari Krakatau Steel. Tobu Indonesia dinilai beritikad tidak baik dengan mendaftarkan merek KS-TI.

 

Padahal, perusahaan plat merah itu memilih nama dagang KS karena itu adalah singkatan nama perusahaan penggugat. Hal itu bertujuan agar konsumen dapat membedakan hasil produksi penggugat dengan hasil produksi lain. Karena itu, berdasarkan Pasal 68 ayat (1) UU No. 15/2001 tentang Merek.

 

Terdaftar lebih dahulu

Kuasa hukum Tobu Indonesia, Jony Situanda membantah bahwa Tobu Indonesia mendompleng merek Krakatau Steel. Sebab merek penggugat bukan merek terkenal. Ia menjelaskan salah satu syarat merek terkenal adalah terdaftar di berbagai negara. Tapi nyatanya tidak semua orang tahu bahwa KS adalah Krakatau Steel.

 

Menurut Jony merek KS-TI terdaftar lebih dulu dibanding merek KS. Nama dagang KS-TI terdaftar pada 2002, sementara KS baru terdaftar pada 2006. Tobu Indonesia sendiri sudah memproduksi baja tulang beton sejak tahun 1973. Bahkan anak perusahaan Krakatau Steel, PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dan  Purna Sentana Baja pernah memiliki saham di Tobu Indonesia. Namun tahun 2002, saham kedua perusahaan itu dijual kepada Andy Hartawan Sardjito, Direktur Utama Tobu Indonesia.

 

Jony menyatakan permohonan pembatalan sudah daluarsa. Penggugat baru memintakan pembatalan setelah Tergugat mengantongi sertifikat merek selama lima tahun sembilan bulan. Sertifikat yang lebih dari lima tahun tidak bisa dibatalkan, ujar Jony. Kecuali jika merek tersebut bertentangan dengan kesusilaan dan moralitas agama, dan ketertiban umum Ini kan hanya masalah finansial (bisnis, red). Alasan gugatan aneh, imbuhnya.

Tags: