Menyuap Akil, Bupati Morotai Dituntut 6 Tahun Penjara
Berita

Menyuap Akil, Bupati Morotai Dituntut 6 Tahun Penjara

KPK juga meminta hakim mencabut hak dipilih Rusli selama 10 tahun.

ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar saat persidangan dengan terdakwa Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua. Foto: RES
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar saat persidangan dengan terdakwa Bupati Morotai nonaktif, Rusli Sibua. Foto: RES

Bupati Pulau Morotai Maluku Utara periode 2011-2016 Rusli Sibua, dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan ditambah pencabutan hak untuk dipilih selama 10 tahun.Alasannya karena Rusli terbukti telah memberikan uang Rp2,89 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rusli Sibua berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan," kata penuntut umum KPK, Eva Yustisiana, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/11).

Atas perbuatannya, KPK menilai, Rusli terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP."Menghukum terdakwa Rusli Sibua dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik pada pemilihan yang dilakukan menurut aturan pemilihan umum selama 10 tahun mulai berlaku saat putusan hakim berlaku," tambah Eva.

Ia menuturkan, uang sebesar Rp2,989 miliar tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang ditangani Akil yaitu putusan perkara permohonan keberatan atas hasil pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Pemberian uang kepada Akil diawali saat pelaksanaan pilkada Kabupaten Pulau Morotai pada 16 Mei 2011 yang diikuti oleh enam pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Keenam pasangan calon tersebut adalah Arsad Sardan dan Demianus Ice (no urut 1), Umar H. Hasan dan Wiclif Sepnath Pinoa (no urut 2), Rusli Sibua dan Weni R Paraisu (no urut 3), Faisal Tjan dan Lukman SY Badjak (no urut 4), Decky Sibua dan Maat Pono (no urut 5) dan Anghany Tanjung dan Arsyad Haya (no urut 6).

Pada 21 Mei 2011, KPU Pulau Morotai kemudian mengumumkan bahwa pasangan Arsad Sardan dan Demianus Ice sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah Pulau Morotai terpilih dengan jumlah suara 11.455 suara. Sedangkan Rusli Sibua dan Weni R Praisu mendapat suara 10.649 suara.

Atas putusan tersebut, Rusli dan Weni menggugat putusan tersebut ke MK pada 24 Mei 2011 dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum atas saran Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry (tim Sukses Rusli dalam pencalonan bupati).Kemudian Sahrin Hamid mengomunikasikan kasus Pilkada tersebut kepada Akil selaku hakim konstitusi yang telah dikenalnya pada saat sama-sama menjadi anggota DPR dengan mengirim SMS 'Pak, KPU Morotai lakukan manipulasi suara, perolehan di TPS sudah benar tapi oleh KPU dimanipulasi’.

Tags:

Berita Terkait