Menyorot 4 Sumber Ancaman Kebebasan Sipil
Utama

Menyorot 4 Sumber Ancaman Kebebasan Sipil

Mulai dari kebijakan, kelompok masyarakat sipil tertentu, aparat negara, dan korporasi.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, ancaman yang berasal dari kelompok masyarakat sipil tertentu. Misalnya di ranah daring ada buzzer yang merupakan aktor non negara. Ketiga, ancaman yang berasal dari aparat negara. Atnike melihat pembela HAM terutama di daerah, banyak yang mengalami ancaman yang lebih parah dari yang dihadapi pembela HAM di kota besar. Hal itu terjadi karena sorotan publik terutama media di daerah tergolong minim.

Keempat, sumber ancaman terhadap kebebasan sipil yakni korporasi baik itu swasta atau milik pemerintah seperti BUMN/BUMD. Atnike menyebut korporasi tidak bertindak secara langsung mengancam kebebasan sipil seperti presekusi, kriminalisasi, dan tuntutan hukum kepada masyarakat yang berkonflik dengan korporasi. Kasus yang melibatkan korporasi dengan masyarakat biasanya terkait konflik agraria dan sumber daya alam.

Di tempat yang sama pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengatakan kebebasan sederhananya ada 2 yakni terkait privat seperti kebebasan berkeyakinan, berpikir, dan berpendapat. Kemudian kebebasan yang sifatnya publik seperti berekspresi, menyampaikan pendapat dan informasi serta hal lain. Kebebasan membutuhkan negara untuk memastikan perlindungan, dan menjamin kebebasan tersebut.

Kebebasan yang bersifat privat tidak boleh diintervensi termasuk oleh negara. Serangan terhadap kebebasan berekspresi terjadi karena praktik impunitas dan kegagalan menerapkan prinsip ketidakberulangan. “Kepentingan politik dan ekonomi sering mendorong terjadinya serangan terhadap kebebasan berekspresi,” ujarnya.

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Asfinawati, menjelaskan dalam konteks HAM ada kewajiban untuk menghormati yang artinya negara harus menahan diri untuk tidak mencampuri atau membatasi penikmatan HAM. Kewajiban untuk melindungi yakni mengharuskan negara melindungi individu dan kelompok  terhadap pelanggaran HAM.

“Kewajiban untuk memenuhi berarti bahwa negara harus mengambil tindakan positif untuk memfasilitasi penikmatan HAM,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait