Dia menilai apabila setiap aksi perusahaan BUMN harus mendapat persetujuan DPR, maka akan menghambat dan mengganggu bisnis korporasi yang bersifat dinamis. Menurutnya, kewajiban berkonsultasi kepada DPR dalam aksi korporasi BUMN tidak diperlukan agar bisa memberikan keleluasaan bisnis perusahaan.
Menurutnya, RUU ini menimbulkan ketidakefisienan mengingat banyaknya jumlah perusahaan BUMN termasuk anak dan cucu usaha. “Bayangkan kalau ini terjadi, maka sebanyak 114 perusahaan BUMN ditambah anak, cucu, cicit usahanya untuk pergantian direktur utama semuanya harus dapat persetujuan DPR?” pungkas Hambra.