Beberapa waktu lalu ada kejadian menarik yang terjadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada sidang dugaan korupsi Bantuan Sosial (bansos) dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Sekelompok orang tiba-tiba saja meminta izin kepada majelis hakim untuk ikut menggabungkan perkara pidana yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Awalnya majelis hakim yang dipimpin M. Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut mengesampingkan permohonan yang diketahui merupakan gugatan ganti rugi 18 warga DKI atas korupsi bansos. Namun pada persidangan berikutnya permohonan itu akhirnya diterima majelis hakim.
Tetapi sayangnya beberapa pekan kemudian majelis mengeluarkan penetapan yang isinya menolak permohonan tersebut dengan alasan domisili Juliari selaku tergugat sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sehingga gugatan ini seharusnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak bisa bisa digabung dengan perkara korupsi Juliari yang disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Menimbang oleh karena tempat terdakwa/tergugat Juliari Peter Batubara di Jalan Cik Thomas 2/18 Kebayoran Baru Jaksel, maka menurut ketentuan hukum acara perdata in casu pasal 118 ayat 1 yang berwenang secara relatif mengadili perkara perdata yang dimohonkan oleh para pemohon untuk digabungkan dengan perkara pidana dalam hal ini perkara Tipikor 29 Pidsus atas nama Juliari Peter Batubara adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal terdakwa atau tergugat in casu Pengadilan Negeri Jaksel,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, pekan lalu.