Menyoal Pencatutan Data Syarat Dukungan Bakal Calon Independen Pilkada

Menyoal Pencatutan Data Syarat Dukungan Bakal Calon Independen Pilkada

Pencatutan data perorangan dalam proses pencalonan calon independen, selain termasuk dalam kategori pelanggaran administratif, juga berpotensi menjadi tindak pidana.
Menyoal Pencatutan Data Syarat Dukungan Bakal Calon Independen Pilkada
Ilustrasi: Shutterstock

Jelang tengah malam, Senin (19/08/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta memutuskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI dari jalur independen yang akan berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jakarta, November mendatang.

“Hari ini, pukul 23.25, kami mengeluarkan surat Keputusan KPU Provinsi Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana,” ujar Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata di Kantor KPU Jakarta.

Menurut KPU Jakarta, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat dukungan untuk mendaftar dalam Pilgub Jakarta setelah mengumpulkan 667.468 data warga untuk maju sebagai calon independen. Hal ini berbeda dengan hasil verifikasi faktual pertama yang sempat menyatakan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak lolos karena kekurangan data dukungan warga.

Untuk diketahui, dalam verifikasi faktual pertama, Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana menyerahkan 721.221 data warga pada tahap verifikasi administrasi. Namun, KPU Jakarta kala itu menyatakan hanya 183.043 data warga yang memenuhi syarat pencalonan setelah dilakukan pengecekan oleh verifikator lapangan. Artinya 538.178 data dukungan awal pasangan Dharma Pongkerun dan Kun Wardana tidak memenuhi syarat pencalonan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional