Menyoal Pasal Imunitas dalam Perppu Covid-19 Jelang Disahkan
Berita

Menyoal Pasal Imunitas dalam Perppu Covid-19 Jelang Disahkan

“Seluruh pelaksanaan kebijakan harus bersandar pada ketentuan hukum, dan tidak bisa disandarkan pada itikad baik. Bagaimana bisa rakyat dengan mudah percaya bahwa seluruh pejabat pelaksana Perppu mempunyai itikad baik dan kredibel?”

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Hukum secara universal mengutamakan prinsip equality before the law atau setiap orang sama di hadapan hukum guna menegakkan supremasi hukum. “Pasal 27 memuat rumusan norma yang menjadikan penegakkan hukum menjadi tidaklah adil,” tegas Marwan.

 

Keempat, Pasal 27 juga dipandang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. “Para pejabat pelaksana Perppu tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan istimewa hanya karena melaksanakan Perppu.” (Baca Juga: Alasan Sejumlah Tokoh dan Lembaga Gugat Perppu Penanganan Covid-19)

 

Senada dengan Marwan, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menyebutkan, dalam konteks prinsip equality before the law, ketentuan Pasal 27 Perppu No 1 Tahun 2020 tidak bisa dibenarkan. “Itu nggak bisa memberikan imunitas luar biasa baik pidana, perdata, tata usaha negara, kepada pejabat penyelenggara negara. Ini berbahaya,” tegas Redi saat dihubungi Hukumonline.

 

Redi menilai substansi Perppu terkait relaksasi defisit anggaran APBN di atas 3 persen hingga 2022 merupakan kesalahan. Ia menjelaskan, sifat keterlaluan APBN yang periodik. Artinya, jika yang sedang berjalan adalah UU APBN Tahun 2020, maka seharusnya relaksasi yang berlaku untuk APBN di Tahun 2020.

 

“Nanti di 2021, 2022, mau ditetapkan 3 persen 4 persen silahkan. Tapi jelas angkanya secara fixed tidak bisa secara abstrak diatur melebih 3 persen dan itu melampaui jangka waktu pengaturannya yang harusnya di tahun 2020,” tutup Redi. 

 

Sebelumnya, Banggar DPR menyetujui Perppu No. 1 Tahun 2020 dalam pengambilan keputusan tingkat I. Keputusan ini disepakati seluruh fraksi untuk dibawa dalam keputusan tingkat I dalam rapat paripurna terdekat, kecuali Fraksi PKS. Sejak awal, F-PKS mengkhawatirkan keberadaan Perppu 1/2020 yang berpotensi melanggar konstitusi. Seperti Pasal 12 ayat (2) Perppu  menyoal Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan perubahannya. Kemudian Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu 1/2020 yang mengatur tentang imunitas dari jerat hukum pengambil kebijakan hingga keputusannya bukan objek gugatan ke PTUN.

 

Hanya saja, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat meski menyetujui Perppu guna percepatan penanganan dan dampak Covid-19, keduanya memberi catatan sepanjang Perppu tidak melanggar konstitusi. Fraksi Demokrat mengusulkan jika Perppu 1/2020 disetujui dan disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna dapat dilakukan revisi terbatas agar tidak ada celah Perppu dinilai inkonstitusional serta bertentangan dengan hukum dan keadilan.

Tags:

Berita Terkait