Menyoal Pasal Imunitas dalam Perppu Covid-19 Jelang Disahkan
Berita

Menyoal Pasal Imunitas dalam Perppu Covid-19 Jelang Disahkan

“Seluruh pelaksanaan kebijakan harus bersandar pada ketentuan hukum, dan tidak bisa disandarkan pada itikad baik. Bagaimana bisa rakyat dengan mudah percaya bahwa seluruh pejabat pelaksana Perppu mempunyai itikad baik dan kredibel?”

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, keberadaan Pasal 27 tersebut, bisa dinilai (ditafsirkan, red) ada itikad tidak baik dari pembuat dan pelaksana kebijakan untuk memanfaatkan Perppu guna memperoleh keuntungan, menyeleweng, dan korupsi. Ia menilai pejabat pengidap moral hazard akan memperoleh jalan yang nyaman, leluasa, dan tanpa kontrol untuk melakukan KKN, karena sudah terjamin tidak dapat dituntut secara hukum di kemudian hari.

 

“Seluruh pelaksanaan kebijakan harus bersandar pada ketentuan hukum, dan tidak bisa disandarkan pada itikad baik. Bagaimana bisa rakyat dengan mudah percaya bahwa seluruh pejabat pelaksana Perppu mempunyai itikad baik dan kredibel?” ujar Marwan bertanya. 

 

Inkonstitusional

Sebagai salah satu yang tercatat sebagai pemohon uji materi Perppu No 1 Tahun 2020 ke MK ini, tidak tanggung-tanggung, Marwan menilai Pasal 27 itu bertentangan dengan 4 pasal dalam UUD Tahun 1945 sekaligus. Pertama, Pasal 27 dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara hukum.” 

 

Marwan menjelaskan, salah satu aspek dari negara hukum adalah adanya pembatasan kekuasaan. Dalam kondisi apapun hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran yang bernalar. “Sehingga tidak ada kejadian atau kondisi apapun yang mentolerir ketidakadilan ada dalam rongga-rongga hukum,” terangnya.

 

Kedua, Pasal 27 bertentangan dengan Pasal 23E ayat (1) UUD Tahun 1945, “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.” 

 

Menurut Marwan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam pelaksanaan Perppu wajib diperiksa oleh BPK yang bebas dan mandiri. Kemudian hasilnya diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD.

 

Ketiga, Pasal 27 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” 

Tags:

Berita Terkait