Menyoal Hanya Advokat yang Boleh Ajukan Perkara Kepailitan-PKPU
Berita

Menyoal Hanya Advokat yang Boleh Ajukan Perkara Kepailitan-PKPU

Majelis menyarankan agar Pemohon membaca pasal secara keseluruhan dan dasar filosofi dari norma yang mengatur ketentuan tertentu selain diminta pula untuk memperbaiki sistematika permohonan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Saran majelis

Menanggapi permohonan, Anggota Majelis Panel Suhartoyo mengingatkan sistematika permohonan ini, mulai dari kewenangan Mahkamah yang dibuat sederhana hingga kedudukan hukum yang belum menjelaskan perkara secara konkret yang dialami Pemohon atas berlakunya norma yang diujikan.  

“Paling tidak ada anggapan secara potensial yang dapat juga diilustrasikan atas peristiwa yang dialami Pemohon, ada tidaknya kerugian yang terjadi atas berlakunya norma tersebut?” kata Suhartoyo.

Suhartoyo meminta agar Pemohon juga membaca putusan MK yang berkaitan dengan peradilan pajak sebagai ilustrasi atas ketentuan dalam pengadilan niaga. Dia mengatakan hanya ada 5 pengadilan niaga di Indonesia yakni Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Medan, Surabaya, Semarang, dan Makassar yang dapat menggelar kewenangan peradilan niaga dan hanya advokat dengan spesifikasi tertentu yang dapat menjadi kuasa dalam berperkara di pengadilan niaga.

Anggota Panel lain, Arief Hidayat menerangkan sejak 1970-an pendidikan hukum menghasilkan sarjana yang dapat mengikuti perkembangan pada zamannya dan semakin terspesialisasi. Pendidikan hukum hanya memberikan bekal pada lulusannya pada pengetahuan makro mengenai ilmu hukum, akhirnya muncul spesialisasi seperti perkembangan hukum lingkungan, siber, perbankan, dan lainnya.

“Lulusan S1 hanya dibekali hukum yang pokok, untuk spesialisasi ada bidang hukum selanjutnya. Ini jadi pengayaan Bapak mengenai gambaran kasus ini, bidang hukum yang terspesialisasi dan super spesialis dibutuhkan keahlian khusus untuk menyelesaikan kasus dengan sebaik-baiknya. Ada lembaga yang mengadakan pendidikan khusus/tertentu, tidak semua sarjana hukum mengikuti perkembangan itu. Ada profesi yang membutuhkan keahlian khusus itu, termasuk masalah kepailitan ini,” kata Arief memberi gambaran.

Arief mengingatkan Pemohon perlu membaca putusan MK yang berkaitan yang dimaksud diskriminasi. Dalam beberapa putusan MK, disebutkan diskriminasi adalah adanya perlakuan yang tidak sama yang didasarkan pada pembedaan, seperti jenis kelamin, status sosial, suku, agama, dan lainnya. “Sehubungan dengan ketentuan memilih advokat, apakah termasuk disktriminasi atau tidak ketentuan ini?”

Ketua Panel Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon membaca pasal secara keseluruhan dan dasar filosofi dari norma mengatur ketentuan tertentu. Artinya, Pemohon diharapkan dapat mendalami dasar penyusunan norma yang dimohonkan pengujian.

Tags:

Berita Terkait