Menyoal Batasan Usia Pensiun Notaris dengan Advokat Berujung ke MK
Terbaru

Menyoal Batasan Usia Pensiun Notaris dengan Advokat Berujung ke MK

Pemohon diminta memperbaiki uraian dasar hukum kewenangan mahkamah, posita dalam pokok permohonan yang diinginkan agar mampu meyakinkan hakim membuat putusan berbeda dari perkara yang sama sebelumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pemohon dalam argumentasinya berpendapat, sepanjang norma pemberhentian dengan hormat hanya ada pada notaris, sementara pada saat bersamaan norma serupa tidak ada pada profesi advokat yang juga tidak mendapatkan sumbangsih dari uang negara, maka selama itu pula profesi notaris belum mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Atas dasar itulah pemohon meminta mahkamah agar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta mahkamah untuk menyatakan norma hukum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dilanjutkan pada ayat (2) sebagai conditionally constitutional (konstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai bahwa notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena tidak sehat jasmani dan/atau rohani berdasarkan keterangan dokter yang berwenang di usia berapapun.

Menanggapi permohonan pemohon, hakim konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya mengatakan terhadap perumusan pasal yang diujikan pemohon harus disempurnakan sebagaimana mestinya. Yakni berupa penulisan pasal sesuai ketentuan yang lazim dalam uji UU di MK. Pemohon menurut Arsul mengetahui perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang juga memperkarakan pasal yang sama.

Namun pemohon mengakui perkara yang diajukan memiliki petitum yang berbeda. Atas hal tersebut, Arsul melanjutkan jika terdapat notaris di usia 35 tahun lalu sakit stroke dengan surat dokter ini sementara usia pensiunnya masih jauh di usia 67 tahun. Sementara karena sakit stroke itu kemudian diberhentikan sebagai notaris.

“Karena kalau sudah diberhentikan itu tidak bisa lagi bekerja sebagai notaris. Apakah ini tidak membahayakan notaris lainnya?” saran Arsul.

Sementara hakim konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon memperbaiki uraian dasar hukum kewenangan mahkamah, posita dalam pokok permohonan yang diinginkan agar mampu meyakinkan hakim konstitusi membuat putusan berbeda dari perkara yang sama sebelumnya.

“Perbaiki petitum yang dimintakan, apakah benar seperti ini karena ini sejatinya belum selaras dengan positanya,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Tags:

Berita Terkait