Menyoal Batasan Usia Pensiun Notaris dengan Advokat Berujung ke MK
Terbaru

Menyoal Batasan Usia Pensiun Notaris dengan Advokat Berujung ke MK

Pemohon diminta memperbaiki uraian dasar hukum kewenangan mahkamah, posita dalam pokok permohonan yang diinginkan agar mampu meyakinkan hakim membuat putusan berbeda dari perkara yang sama sebelumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Usia  lanjut tak menyurutkan langkah Anisitus Amanat untuk dapat terus berkarir menjalani profesi notaris. Tapi kenyataan berkata lain. Dia mesti pensiun mengingat batas usia notaris sebagaimana diatur dalam UU No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris berusia 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 67 tahun dengan pertimbangan kesehatan.

Dia pun protes, akibat merasa dirugikan karena ambang batas usia seorang notaris diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. Anisitus membandingkan dengan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat yang tidak mengatur batasan usia bagi orang yang menjalani profesi advokat. Karena itulah Anisitus pun mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU 30/2004 sebagaimana diperbaharui UU 2/2014 ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Jabatan Notaris menyebutkan, “(1) Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena: …. b. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun; (2) Ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang sampai berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan"

Pasal tersebut menurut pemohon bertentangan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Berbeda dengan notaris, profesi advokat sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (1) UU Advokat tidak ada batas usia. Padahal sama-sama menjalankan profesi di bidang hukum dan tidak mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya dari keuangan negara.

Baca juga:

Bagi pemohon, perbedaan aturan terhadap dua profesi menjadi bukti perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum antara notaris dan advokat sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (1) dan Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945.

“Pemohon tidak dapat bekerja untuk mendapatkan penghasilan di hari tua, Pemohon sesungguhnya secara fisik masih sehat untuk bekerja, tetapi karena ambang batas usia itu saya tidak boleh mencari pekerjaan padahal masih sehat untuk bekerja,” ujar Anisitus pada sidang majelis panel di Gedung MK sebagaimana dikutip dari  laman MK, Kamis (1/8/2024).

Pemohon dalam argumentasinya berpendapat, sepanjang norma pemberhentian dengan hormat hanya ada pada notaris, sementara pada saat bersamaan norma serupa tidak ada pada profesi advokat yang juga tidak mendapatkan sumbangsih dari uang negara, maka selama itu pula profesi notaris belum mendapatkan perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Atas dasar itulah pemohon meminta mahkamah agar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta mahkamah untuk menyatakan norma hukum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dilanjutkan pada ayat (2) sebagai conditionally constitutional (konstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai bahwa notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat karena tidak sehat jasmani dan/atau rohani berdasarkan keterangan dokter yang berwenang di usia berapapun.

Menanggapi permohonan pemohon, hakim konstitusi Arsul Sani dalam nasihatnya mengatakan terhadap perumusan pasal yang diujikan pemohon harus disempurnakan sebagaimana mestinya. Yakni berupa penulisan pasal sesuai ketentuan yang lazim dalam uji UU di MK. Pemohon menurut Arsul mengetahui perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 yang juga memperkarakan pasal yang sama.

Namun pemohon mengakui perkara yang diajukan memiliki petitum yang berbeda. Atas hal tersebut, Arsul melanjutkan jika terdapat notaris di usia 35 tahun lalu sakit stroke dengan surat dokter ini sementara usia pensiunnya masih jauh di usia 67 tahun. Sementara karena sakit stroke itu kemudian diberhentikan sebagai notaris.

“Karena kalau sudah diberhentikan itu tidak bisa lagi bekerja sebagai notaris. Apakah ini tidak membahayakan notaris lainnya?” saran Arsul.

Sementara hakim konstitusi Arief Hidayat meminta pemohon memperbaiki uraian dasar hukum kewenangan mahkamah, posita dalam pokok permohonan yang diinginkan agar mampu meyakinkan hakim konstitusi membuat putusan berbeda dari perkara yang sama sebelumnya.

“Perbaiki petitum yang dimintakan, apakah benar seperti ini karena ini sejatinya belum selaras dengan positanya,” ujar Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu.

Tags:

Berita Terkait