Menyoal Batasan Hukum Penggeledahan Kantor Advokat
Pojok PERADI

Menyoal Batasan Hukum Penggeledahan Kantor Advokat

Perlu dibentuk aturan bersama antara unsur advokat, kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan yang mengatur code of conduct penggeledahan kantor advokat.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

Ismak sepekat dengan usulan Chandra. Dia juga mendorong agar organisasi-organisasi advokat segera menyuarakan agar diaturnya mekanisme penggeledahan terhadap kantor advokat tersebut.

 

Menurutnya, organisasi advokat harus lebih memikirkan persoalan itu lebih detail lagi sehingga dengan adanya prosedur penggeledahan yang disepakati bersama, membuat advokat tidak perlu lagi bersitegang dengan pihak penyidik saat terjadi penggeledahan di kantor advokat. Dengan demikian maka kewibawaan organisasi advokat terjaga.

 

“ini merupakan PR bagi organisasi advokat”, kata Ismak.

 

Diangkut Terlebih Dahulu

Kebiasaan yang terjadi selama ini adalah penyidik mengangkut terlebih dahulu dokumen-dokumen penting dari kantor advokat, baru kemudian disortir dan dikembalikan jika memang tidak berkaitan dengan kasus yang sedang di tangani. Bila kebiasaan tersebut terus dipertahankan, tentu jaminan kerahasiaan dokumen klien sebagaimana termaktub dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tidak berkepastian dalam implementasinya.

 

Menurut Thomas Tampubolon hal ini menjadi dilematis, di mana dokumen yang dapat disita oleh penyidik seharusnya hanya dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani. Di pihak lain advokat harus bisa mempertahankan dokumen yang tidak berkaitan itu, mengingat advokat juga dilindungi oleh undang-undang. Sedangkan dari sisi KPK, kata Thomas, KPK atau penyidik bisa saja memeriksa keterkaitannya di sana.

 

“Diangkat dulu, dibawa dulu ke sana, baru dipilah-pilah,” ujarnya.

 

Terkait hal tersebut, Chandra menanggapi mungkin ke depan dokumen tidak langsung dibawa oleh penyidik untuk diperiksa sendiri, melainkan dapat diperiksa bersama terlebih dahulu untuk mengetahui apakah berhubungan dengan kasus yang sedang ditangani atau tidak.

 

Tags:

Berita Terkait