Menyoal Batasan Hukum Penggeledahan Kantor Advokat
Pojok PERADI

Menyoal Batasan Hukum Penggeledahan Kantor Advokat

Perlu dibentuk aturan bersama antara unsur advokat, kepolisian, kejaksaan, KPK dan pengadilan yang mengatur code of conduct penggeledahan kantor advokat.

CR-25
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Pergeseran Sifat dalam Pasal Obstruction of Justice)

 

Mantan Komisioner KPK Chandra Hamzah mengakui memang ada 2 norma hukum yang saling bersitegang. Di satu sisi advokat wajib merahasiakan informasi penting klien, rahasia itu ada dalam bentuk tulisan maupun dokumen. Sedangkan di sisi lain, penyidik memiliki kewenangan untuk menyita dokumen-dokumen berupa benda yang digunakan untuk kejahatan, instrumen kejahatan, benefit of crime serta benda yang merupakan hasil kejahatan.

 

Adapun masalah utama yang harus terselesaikan menurut Chandra adalah instrumen apa yang tepat untuk menjembatani 2 norma yang bersitegang tersebut. “Selama ini instrumen yang seringkali digunakan oleh lembaga negara adalah Memorandum of Understanding (MoU),” ujarnya.

 

Sekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Thomas Tampubolon, mengakui bahwa sebenarnya organisasi advokat sudah memiliki MoU dengan pihak kepolisian mengenai banyaknya pemanggilan-pemanggilan yang ditujukan kepada advokat.

 

“Namun disepakati bahwa jika hanya sebatas MoU maka kekuatan hukumnya lemah, mengingat bentuknya hanya berupa kesepahaman,” tuturnya.

 

Sekadar catatan, dalam Black’s Law Dictionary, MoU di didefinisikan sebagai bentuk Letter of Intent yang merupakan suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan.

 

(Baca Juga: Advokat Ini Pilih Dihukum daripada Langgar Etik)

 

Mengingat kekuatan hukum MoU bukanlah dalam bentuk komitmen serta tidak menjanjikan apapun, maka Chandra dalam hal ini mengusulkan adanya produk aturan yang dihasilkan bersama-sama oleh pihak terkait.

 

“Ada unsur advokat, ada unsur MA (Mahkamah Agung) atau pengadilan, kepolisian, kejaksaan, yang mana aturan tersebut misalnya bisa dimasukkan dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung) ke dalam buku 2 (pedoman teknis administrasi pengadilan),” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait