Menyoal Aspek Formil dan Materil dalam Penyusunan RUU EBET
Terbaru

Menyoal Aspek Formil dan Materil dalam Penyusunan RUU EBET

Pembahasan RUU yang dilakukan di luar DPR menyulitkan akses publik melakukan pemantauan. Sejumlah materi dalam DIM seperti mekanisme Nilai Ekonomi Karbon di sektor Energi, hingga pembentukan badan khusus.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim. Foto: pushep.or.id
Peneliti PUSHEP, Akmaluddin Rachim. Foto: pushep.or.id

Nasib pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih terkatung-katung di parlemen. Rapat Paripurna DPR Ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 memberi perpanjangan waktu pembahasan RUU EBET untuk mendapatkan persetujuan para anggota dewan.

Peneliti Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Akmaluddin Rachim mempertanyakan partisipasi bermakna atau meaningful participation pihak terkait dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Akmal, menjelaskan proses pembentukan RUU EBET, DPR dan pemerintah selain melakukan pembahasan di dalam dan di luar gedung DPR.

Menurut Akmal, jika pembahasannya dilakukan di dalam gedung DPR, masyarakat sipil masih dapat melakukan pemantuan. Sementara jika dilakukan di hotel maka hal ini akan menutup ruang untuk pemantuan dan partisipasi publik. Boleh dibilang pembahasan di luar DPR malah mempersulit akses publik mengawasi pembahasan.

”Pembahasan di hotel memungkinkan terjadinya tukar tambah kepentingan serta praktik state capture corruption dalam pembentukan RUU EBET,” ujar Akmal melalui keterangannya, Senin (29/7/2024).

Baca juga:

Meski demikian, Akmal menilai aspek formil proses penyusunan RUU EBET telah melalui diskusi dengan berbagai pihak seperti perguruan tinggi, koalisi masyarakat sipil, asosiasi pelaku usaha, asosiasi pemerintah daerah serta berbagai kelompok pemangku kepentingan lainnya. Diketahui bahwa RUU EBET ini telah menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas sejak tahun 2019 hingga 2024.

Sementara dari aspek materil, Akmal berpendapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBET pada akhir tahun 2023 menyisakan materi terkait mekanisme Nilai Ekonomi Karbon di sektor Energi, amonia sebagai salah satu sumber Energi Baru.

Tags:

Berita Terkait